Tabrak lari sebabkan 4 nyawa melayang di Sragen, sopir pikap jadi tersangka

Tabrak lari sebabkan 4 nyawa melayang di Sragen, sopir pikap jadi tersangka
Foto: Tersangka kasus lakalantas tabrak lari di Plupuh, Sragen, R, 38, warga Sukodono, Sragen, saat diperiksa di Mapolres Sragen, Selasa (28/10/2025)
SOLO RAYA
Selasa, 28 Okt 2025  21:48

Hasil gelar perkara lintas satuan Polres Sragen menetapkan pengemudi mobil pikap Mitsubishi L-300, berinisial R, 38, warga Gebang, Sukodono, Sragen, sebagai tersangka kasus tabrak lari di Plupuh yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia.

Berdasarkan hasil gelar perkara, R memenuhi unsur pidana dan dijerat dengan dua pasal dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasatlantas Polres Sragen Iptu Kukuh Tirto Satria Leksono menjelaskan hasil gelar perkara kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang menyebabkan empat korban meninggal dunia, Selasa (28/10/2025).

Menurut Kukuh, gelar perkara dilakukan secara lintas satuan, melibatkan perwira dari Satlantas, Satreskrim, Satresnarkoba, Siwas, Provost/Propam, dan Bagian Hukum Polres Sragen.

Ia mengungkapkan, sopir pikap Mitsubishi L-300 tersebut tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang membuktikan belum memiliki kompetensi mengemudi.

“Pengemudi yang tidak kompeten melanggar Pasal 310 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman sampai enam tahun dan denda Rp12 juta. Selain itu, pengemudi melarikan diri setelah terjadi lakalantas sehingga memenuhi unsur Pasal 312 dengan ancaman hukuman tiga tahun dan denda Rp75 juta,” jelas Kukuh.

Kronologi

Kukuh menuturkan, penanganan perkara lakalantas Plupuh berlangsung cepat. Polres Sragen hanya membutuhkan enam jam untuk mengungkap identitas pelaku tabrak lari dan menangkapnya beserta barang bukti.

Saat kecelakaan terjadi, R mengemudikan pikap dengan kecepatan sekitar 40 km/jam. Polisi mendalami dugaan adanya lumpur sawah di jalanan yang menyebabkan pengendara motor tergelincir.

“Kami masih membutuhkan saksi tambahan dan mendalami apakah lumpur tersebut berasal dari combine harvester atau sebab lain,” kata Kukuh.

Kecelakaan di Jalan Plupuh–Mojosongo, Ceplisan, Desa Gedongan, Plupuh, Sragen, melibatkan motor Honda Beat AD 5065 AHE dan mobil pikap Mitsubishi L-300 AD 8205 DE.

Menurut Kukuh, animasi kronologi menunjukkan motor ditumpangi empat orang satu keluarga—ayah sebagai pengendara, anak sulung di depan, ibu dan anak bungsu di belakang.

“Kami menduga benturan yang terjadi bukan antara mobil dan motor, tetapi korban yang jatuh membentur bemper depan kanan bawah mobil pikap. Motor melintasi lumpur sehingga tergelincir, dan seluruh penumpangnya terpental mengenai pikap,” ujarnya.

Dua korban meninggal di lokasi, sementara dua lainnya mengembuskan napas terakhir di RSUD dr. Soeratno Gemolong. Keempat korban telah dimakamkan pada Selasa dini hari.

TAG:
#tabrak lari
#laka lantas
#polres sragen
#sragen
Berita Terkait
Fakta Terkuak! Peristiwa Tabrak Lari di Klaten Libatkan Mobil Plat Merah, Ternyata Fasilitas Milik Salah Satu Kepala Dinas di Madiun
Fakta Terkuak! Peristiwa Tabrak Lari di Klaten Libatkan Mobil Plat Merah, Ternyata Fasilitas Milik Salah Satu Kepala Dinas di Madiun
Fakta Terkuak! Peristiwa Tabrak Lari di Klaten Libatkan Mobil Plat Merah, Ternyata Fasilitas Milik Salah Satu Kepala Dinas di Madiun
Fakta Terkuak! Peristiwa Tabrak Lari di Klaten Libatkan Mobil Plat Merah, Ternyata Fasilitas Milik Salah Satu Kepala Dinas di Madiun
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Kejati Sumsel Selamatkan Uang Negara Rp1,2 Triliun, Tiga Tersangka Baru Kasus KUR Mikro Ditahan
Pemdes Upang Makmur Salurkan BLT Dana Desa (DD) Tahap Pertama untuk Lansia
TNI Hadir Untuk Rakyat, Pembangunan Jembatan Garuda Memasuki Proses Perakitan Besi WF
Imigrasi Klaim Dokumen Lengkap, Keberadaan TKA China di PLTSa Kramasan Tetap Jadi Sorotan
Polda Sumsel Percepat Identifikasi Korban Kecelakaan Maut di Posko DVI Palembang
Indeks Berita