Catat..!! Dari Bupati Hingga Seluruh Kepala Desa di Kabupaten Sragen Mulai Tahun 2024 Harus Melaporkan Kekayaan ke LHKPN

Catat..!! Dari Bupati Hingga Seluruh Kepala Desa di Kabupaten Sragen Mulai Tahun 2024 Harus Melaporkan Kekayaan ke LHKPN
Foto: Kantor laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN). (Dok)
SOLO RAYA
Jumat, 10 Nov 2023  01:02

SRAGEN — Sebuah permulaan inovasi, sistem dan program yang khusus menunjang kepemerintahan di Kabupaten Sragen. Kemudian juga telah ditetapkan oleh LHKPN bahwa diwajibkan mulai tahun depan 2024.

LHKPN merupakan bagian dari monitoring center for prevention (MCP), yakni instrumen pemantauan pelaporan pemberantasan korupsi di pemerintah daerah yang terdiri atas sejumlah area, indikator, dan sub-indikator.

Soal keranah untuk laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) tidak hanya diwajibkan terhadap penyelenggara negara tingkat atas saja, namun hingga seluruh para kepala desa (kades) di Sragen juga dibebani kewajiban untuk menyampaikan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kemudian soal aturan tersebut juga sesuai yang tertuang dalam Perbup No. 35/2023. Diterangkan bahwasanya seluruh pejabat penyelenggara negara yang wajib menyampaikan LHKPN meliputi dari Bupati, Wakil Bupati, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional Auditor, Pimpinan Badan Usaha Milik Daerah, Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, Pegawai yang melaksanakan tugas sebagai ajudan Bupati dan Wakil Bupati, Staf khusus Bupati dan Wakil Bupati atau sebutan lain yang melaksanakan tugas sebagai staf khusus Bupati dan Wakil Bupati, hingga seluruh Kepala Desa yang ada di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sragen. 

Terkait program LHKPN tersebut juga dipertegas oleh Inspektur di Kabupaten Sragen, Badrus Samsu Darusi, dalam giat  bertema Gelar Pengawasan Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2023 di Gedung Sasana Manggala Sukowati (SMS) Sragen, Kamis siang.

Dia menyampaikan untuk diKabupaten Sragen sendiri, terdapat sejumlah 196 Pemerintahan Desa yang nantinya diwakili Kades  wajib menyampaikan LHKPN tersebut sebagai bentuk pencegahan tindak pidana korupsi.

Perihal wajib lapor LKHPN bagi seluruh kades tentunya menjadi sebuah tantangan besar bagi MCP Sragen. Dari pihak Inspektorat sendiri berwacana akan menerjunkan tim untuk sosialisasi entri dan pembuatan akun para seluruh kades.

"LHKPN Kades itu nantinya bisa diakses publik sebagai wujud transparansi. Disisi lain, selama ini LHKPN hanya pemantauan untuk kalangan pejabat negara dan pejabat aparatur sipil negara (ASN) saja. Tapi pada tahun 2023 ini belum wajib, tetapi kami menyiapkan dasar regulasinya berupa perbup [peraturan bupati]. Kemudian kades wajib lapor LHKPN mulai awal 2024,” terangnya.

Badrus juga menambahkan, pada dasarnya untuk item-item isian dalam LHKPN pada umumnya meliputi pendapatan, harta kekayaan, utang, tabungan, dan seterusnya. 

Langkah lainnya pada tahun 2023 ini pihak Inspektorat juga mengadakan sosialisasi dan fasilitasi para kades untuk teknis pengisian LHKPN dalam aplikasi milik KPK. Selanjutnya untuk peran para kepala desa juga ada sumbangsih atas MCP ke depan. Ditargetkan pula untuk Desa harus bisa mencapai penilaian diangka 100%, meliputi soal regulasi, sistem keuangan, laporan konsolidasi APBDes, publikasi, transparansi, database aset desa, hingga pengawasan desa.

"Ada aplikasi khusus untuk penyampaian LKHPN para kades. Lalu pada wajib lapor LHKPN bagi para kades ini sifatnya masih himbauan dari KPK. Kalau tidak patuh 100% nanti berpengaruh ke capaian MCP. Padahal MCP Sragen pada 2023 ini sudah urutan kedua nasional,” tandasnya.

Masih menurutnya, Badrus juga optimis bahwa MCP Sragen mulai tahun depan tidak akan terjun bebas. Hal itupun berdasarkan data dari tahun lalu dimana MCP Sragen masih berada diposisi ketiga, kemudian berkembang hingga tahun ini naik menduduki di posisi kedua secara nasional.

“Soal pengawasan bisa dilakukan melalui audit dana desa. Kami mengedepankan konsultasi untuk early warning system. APIP berperan dalam tindakan preventif, konsultatif, dan trusted [dipercaya],” tambahnya. (*) 

TAG:
#inovasi
#program
#pemerintahan
#lhkpn
#sragen
Berita Terkait
Dongkrak Perekonomian di Sragen, BPR Joko Tingkir Rangkul Pedagang Lewat Program Khusus UMKM. Komitmen juga Bakal Berantas Rentenir..!!
Dongkrak Perekonomian di Sragen, BPR Joko Tingkir Rangkul Pedagang Lewat Program Khusus UMKM. Komitmen juga Bakal Berantas Rentenir..!!
Dongkrak Perekonomian di Sragen, BPR Joko Tingkir Rangkul Pedagang Lewat Program Khusus UMKM. Komitmen juga Bakal Berantas Rentenir..!!
Dongkrak Perekonomian di Sragen, BPR Joko Tingkir Rangkul Pedagang Lewat Program Khusus UMKM. Komitmen juga Bakal Berantas Rentenir..!!
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
2 tersangka kasus narkoba di Polres Ngawi dinikahkan
Boros Rp1 T per bulan, BGN evaluasi insentif SPPG Rp6 Juta per hari
Sadis! Pelajar SMA di Luwu Timur bunuh gadis tetangga gegara cinta tak sampai
Viral TNI hadang massa demo mahasiswa, ini kata Kapuspen
Hendak terbang dengan jet pribadi, penyelundup narkoba buronan Interpol ditangkap di bandara Bali
Indeks Berita