Sidang MKD: Uya Kuya dan Adies Kadir tak terbukti langgar etik, bagaimana dengan yang lain?

Sidang MKD: Uya Kuya dan Adies Kadir tak terbukti langgar etik, bagaimana dengan yang lain?
Foto: Sidang etik Uya Kuya Cs di MKD.
NASIONAL
Rabu, 05 Nov 2025  14:24

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menggelar sidang putusan etik terhadap lima anggota DPR RI nonaktif buntut aksi demo 25–30 Agustus pada Senin (3/11/2025).

Dalam putusannya, MKD menyatakan Surya Utama (Uya Kuya) dan Adies Kadir tidak terbukti langgar kode etik.

Meski Adies Kadir tidak terbukti langgar kode etik, MKD meminta untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku ke depannya.

“Menyatakan teradu 1, Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tutur anggota MKD dalam persidangan saat membacakan putusannya, Rabu (5/11/2025).

Kemudian, terhadap Uya Kuya, MKD menyatakan teradu 3 juga tidak terbukti melanggar kode etik.

MKD memutuskan untuk mengaktifkannya kembali sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan.

Sementara untuk tiga lainnya yang terbukti langgar etik dijatuhi sanksi nonaktif sebagai anggota DPR RI selama beberapa bulan.

Mereka yakni, Nafa Indria Urbach (Nafa Urbach), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni. Ketiganya dijatuhi hukuman nonaktif selama 3–6 bulan.

Selanjutnya, terhadap Nafa Urbach, MKD menyatakan terbukti melanggar kode etik. MKD meminta teradu 2 untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan menjaga perilaku ke depannya.

“Menyatakan teradu Nafa Urbach nonaktif selama 3 bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, dan dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai NasDem,” terang MKD.

Sementara Eko Patrio, MKD menyatakan terbukti melanggar kode etik DPR RI. Teradu 4 ini dijatuhi sanksi nonaktif selama 4 bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, dan dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN.

Terakhir Ahmad Sahroni, MKD menyatakan terbukti melanggar kode etik DPR RI. Teradu 5 itu dijatuhi hukuman nonaktif selama 6 bulan, berlaku sejak putusan ini dibacakan, dan dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai NasDem.

“Menyatakan teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4, dan teradu 5 selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan,” kata MKD.

TAG:
#mkd
#dpr ri
#uya kuya
#nafa urbach
#eko patrio
#ahmad sahroni
Berita Terkait
Pansus Hak Angket Haji disahkan untuk usut dugaaan pelanggaran UU, ini beberapa sorotan utama
Pansus Hak Angket Haji disahkan untuk usut dugaaan pelanggaran UU, ini beberapa sorotan utama
Pansus Hak Angket Haji disahkan untuk usut dugaaan pelanggaran UU, ini beberapa sorotan utama
Pansus Hak Angket Haji disahkan untuk usut dugaaan pelanggaran UU, ini beberapa sorotan utama
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Kejati Sumsel Selamatkan Uang Negara Rp1,2 Triliun, Tiga Tersangka Baru Kasus KUR Mikro Ditahan
Pemdes Upang Makmur Salurkan BLT Dana Desa (DD) Tahap Pertama untuk Lansia
TNI Hadir Untuk Rakyat, Pembangunan Jembatan Garuda Memasuki Proses Perakitan Besi WF
Imigrasi Klaim Dokumen Lengkap, Keberadaan TKA China di PLTSa Kramasan Tetap Jadi Sorotan
Polda Sumsel Percepat Identifikasi Korban Kecelakaan Maut di Posko DVI Palembang
Indeks Berita