Kebakaran Lahan Perkebunan Tebu PTPN VII Cinta Manis, Polisi di minta Lakukan Pengawasan dan Penyelidikan

Sumsel_AliansiNews.id.
Kebakaran lahan kembali terjadi di perkebunan tebu milik PTPN VII, tepatnya di Rayon V, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, pada Minggu malam (31/8/3025) . Kebakaran yang melanda area seluas 15 hektar, di mana lahan tebu yang terbakar telah memasuki masa tebang.
Salah seorang warga menuturkan, terdapat 2 titik api, di lokasi pertama tepatnya di rayon 5, lokasi terdampak kebakaran lebih kurang ada terdapat 15 hektar, sementara titik api yg ke 2 tidak terpantau serta satu petak diatas 5 hektar. Hingga saat ini pemadam kebakaran tidak datang ke lokasi kebakaran, padahal jarak lokasi dari pabrik dan full pemadam kebakaran lebih kurang 500 Meter, Ujarnya

Lanjutnya, kebun-kebun tebu tersebut sengaja di bakar oleh orang -orang yang tidak bertanggung jawab, pasalnya tebu yang terbakar semua telah siap di tebang, terangnya, pada awak media. Minggu (31/8/2025)
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD BPAN_LAI Sumsel, Syamsudin Djoesman, menegaskan indikasi adanya praktik pemanenan tebu melalui pembakaran merupakan perbuatan ilegal karena melanggar perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
"Panen dengan cara dibakar tidak diizinkan. Banyak cara lain untuk panen, salah satunya menggunakan mekanik," Ujarnya. Minggu (31/8/2025)
Syamsudin Djoesman menuturkan, meski perusahaan berdalih kegiatan membakar lahan tebu diperbolehkan melalui peraturan gubernur, namun itu tidak serta merta melegalkan praktik tersebut karena regulasi tertinggi adalah undang-undang.
Menurut dia, regulasi pemerintah pusat seperti Undang-Undang Lingkungan Hidup maupun Undang-Undang Perkebunan secara jelas melarang praktik pemanenan dengan cara dibakar.
"Banyak cara yang lebih berkelanjutan untuk lingkungan. Tindakan memanen tebu dengan cara dibakar merugikan lingkungan hidup, merugikan masyarakat, dan merugikan negara," bebernya
Kebijakan panen bakar tebu ini menguntungkan perusahaan secara finansial, namun mengorbankan lingkungan hidup, masyarakat, dan merugikan negara. Hal ini bertentangan dengan undang-undang,” terangnya. Untuk itu pihaknya meminta Polres Ogan Ilir segera Lakukan Pengawasan dan Penyelidikan atas terjadinya kebakaran lahan tebu tersebut, jelasnya
Lebih lanjut Ketua DPD BPAN_LAI Sumsel akan menghitung total kerugian lingkungan hidup akibat praktik panen bakar tebu ini dan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.
“Langkah hukum lebih lanjut harus dilakukan agar tidak ada lagi kebijakan-kebijakan dan/atau tindakan seperti ini yang menguntungkan pihak tertentu secara finansial, akan tetapi mengorbankan/merugikan lingkungan hidup, masyarakat dan negara, serta bertentangan dengan undang-undang,” tandasnya. (Tri Sutrisno)












