KADES TUMBANG KABAYAN DIDUGA ABAIKAN KEWAJIBAN Pembentukan koperasi merah putih sesuai Peraturan presiden

KADES TUMBANG KABAYAN DIDUGA ABAIKAN KEWAJIBAN Pembentukan koperasi merah putih sesuai Peraturan presiden
 
KALTENG
Selasa, 26 Agu 2025  11:30

Kasongan –26/08/2025
Pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan amanat Peraturan Presiden dan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 1 Tahun 2025, yang mewajibkan setiap desa membentuk koperasi sebagai bagian dari penguatan ekonomi kerakyatan di tingkat desa.

Namun, di Kabupaten Katingan, khususnya Desa Tumbang Kabayan, Kecamatan Katingan Hulu, pelaksanaan kebijakan tersebut justru menghadapi kendala serius. Meski koperasi telah resmi dibentuk melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada Jumat, 30 Mei 2025, hingga kini pihak desa belum menyelesaikan kewajiban pembayaran administrasi notaris.

Musdesus yang digelar pukul 14.30 WIB tersebut menghasilkan keputusan mufakat, yaitu memilih Peri Susilo sebagai Ketua Koperasi Merah Putih pertama di desa Tumbang Kabayan.

Pengurus koperasi menunjukkan komitmen kuat untuk menjalankan roda organisasi secara profesional. Namun, komitmen tersebut belum mendapatkan dukungan maksimal dari pemerintah desa.

Kepala Desa Tumbang Kabayan, Ahmad Supriadi (AS), diduga mengabaikan kewajiban pembiayaan legalitas koperasi, yang semestinya menjadi tanggung jawab pemerintah desa. Saat dikonfirmasi oleh Camat Katingan Hulu, Kakat Pribadi, S.Hut., M.Si, melalui pesan WhatsApp, Kades AS dengan enteng menyampaikan bahwa tidak ada anggaran karena dana desa telah habis.

Pernyataan tersebut memicu respons keras dari berbagai pihak, salah satunya datang dari Ketua DPD BPAN-LAI Kalimantan Tengah, Sri Rahayu (Tiwau).

> “Sikap kepala desa ini seakan menunjukkan bahwa dirinya kebal hukum. Padahal jelas, pembentukan koperasi adalah amanat peraturan pusat yang wajib dilaksanakan desa. Termasuk pembiayaan notaris yang menjadi bagian dari tanggung jawab desa, bukan dibebankan ke pengurus,” tegas Sri Rahayu.

Lebih lanjut, pihak notaris yang menangani legalitas koperasi juga mengonfirmasi bahwa hingga kini belum ada pembayaran apa pun dari pihak desa, meskipun dokumen-dokumen hukum telah disiapkan.

Sayangnya, semangat besar dari masyarakat dan pengurus koperasi tampaknya tidak sejalan dengan komitmen pemerintah desa dalam mendukung program nasional tersebut.

Masyarakat berharap agar pihak berwenang di tingkat kabupaten segera mengambil langkah tegas, agar persoalan ini tidak terus berlarut dan menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan kebijakan pusat di tingkat desa.

TAG:
#
Berita Terkait
KETUA DPD BPAN LAI KALTENG Minta tindakan tegas truk pengangkut kayu log
KETUA DPD BPAN LAI KALTENG Minta tindakan tegas truk pengangkut kayu log
KETUA DPD BPAN LAI KALTENG Minta tindakan tegas truk pengangkut kayu log
KETUA DPD BPAN LAI KALTENG Minta tindakan tegas truk pengangkut kayu log
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Penemuan Janin Bayi di Kali Irigasi Kemang Bogor, Warga Digegerkan Temuan Dikira Boneka
Wartawan Media Selidik Kasus Dikeroyok Saat Liput Proyek Provinsi Sumatra Selatan Tanpa Papan Proyek Di Desa Karya Nyata
Dies Natalis ke-66, Unsri Tegaskan Komitmen Berdampak bagi Negeri dan Perkuat Kiprah Internasional
Setiap Hari Ada Berita KKN, Tapi Yang Paling Utama Adalah Endingnya! MAUNG: Berapa yang Dituntaskan
Press Release KRYD Oktober 2026: Kapolres Simalungun Ungkap Tiga Kasus 3C, Pelaku Pencurian Diringkus hingga Labuhan Batu dan Batu Bara
Indeks Berita