KADES TUMBANG KABAYAN DIDUGA ABAIKAN KEWAJIBAN Pembentukan koperasi merah putih sesuai Peraturan presiden

KADES TUMBANG KABAYAN DIDUGA ABAIKAN KEWAJIBAN Pembentukan koperasi merah putih sesuai Peraturan presiden
 
KALTENG
Selasa, 26 Agu 2025  11:30

Kasongan –26/08/2025
Pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan amanat Peraturan Presiden dan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 1 Tahun 2025, yang mewajibkan setiap desa membentuk koperasi sebagai bagian dari penguatan ekonomi kerakyatan di tingkat desa.

Namun, di Kabupaten Katingan, khususnya Desa Tumbang Kabayan, Kecamatan Katingan Hulu, pelaksanaan kebijakan tersebut justru menghadapi kendala serius. Meski koperasi telah resmi dibentuk melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada Jumat, 30 Mei 2025, hingga kini pihak desa belum menyelesaikan kewajiban pembayaran administrasi notaris.

Musdesus yang digelar pukul 14.30 WIB tersebut menghasilkan keputusan mufakat, yaitu memilih Peri Susilo sebagai Ketua Koperasi Merah Putih pertama di desa Tumbang Kabayan.

Pengurus koperasi menunjukkan komitmen kuat untuk menjalankan roda organisasi secara profesional. Namun, komitmen tersebut belum mendapatkan dukungan maksimal dari pemerintah desa.

Kepala Desa Tumbang Kabayan, Ahmad Supriadi (AS), diduga mengabaikan kewajiban pembiayaan legalitas koperasi, yang semestinya menjadi tanggung jawab pemerintah desa. Saat dikonfirmasi oleh Camat Katingan Hulu, Kakat Pribadi, S.Hut., M.Si, melalui pesan WhatsApp, Kades AS dengan enteng menyampaikan bahwa tidak ada anggaran karena dana desa telah habis.

Pernyataan tersebut memicu respons keras dari berbagai pihak, salah satunya datang dari Ketua DPD BPAN-LAI Kalimantan Tengah, Sri Rahayu (Tiwau).

> “Sikap kepala desa ini seakan menunjukkan bahwa dirinya kebal hukum. Padahal jelas, pembentukan koperasi adalah amanat peraturan pusat yang wajib dilaksanakan desa. Termasuk pembiayaan notaris yang menjadi bagian dari tanggung jawab desa, bukan dibebankan ke pengurus,” tegas Sri Rahayu.

Lebih lanjut, pihak notaris yang menangani legalitas koperasi juga mengonfirmasi bahwa hingga kini belum ada pembayaran apa pun dari pihak desa, meskipun dokumen-dokumen hukum telah disiapkan.

Sayangnya, semangat besar dari masyarakat dan pengurus koperasi tampaknya tidak sejalan dengan komitmen pemerintah desa dalam mendukung program nasional tersebut.

Masyarakat berharap agar pihak berwenang di tingkat kabupaten segera mengambil langkah tegas, agar persoalan ini tidak terus berlarut dan menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan kebijakan pusat di tingkat desa.

TAG:
#
Berita Terkait
KETUA DPD BPAN LAI KALTENG Minta tindakan tegas truk pengangkut kayu log
KETUA DPD BPAN LAI KALTENG Minta tindakan tegas truk pengangkut kayu log
KETUA DPD BPAN LAI KALTENG Minta tindakan tegas truk pengangkut kayu log
KETUA DPD BPAN LAI KALTENG Minta tindakan tegas truk pengangkut kayu log
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Cetak Generasi Bhayangkara Berkualitas, Polda Sumsel Gelar Rikkes Tahap II Taruna Akpol 2026
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal Hukum
Polda Sumsel Perkuat Komitmen Rekrutmen Presisi, Ribuan Casis Ikuti Sidang Menuju Rikkes II Tahun 2026
Perkuat Solidaritas Sosial, Pimpinan RAJAWALI Kalbar dan PBM Sintang Bahas Pelestarian Budaya dan Stabilitas Masyarakat
Dari Pesantren untuk Indonesia, Polda Sumsel dan JKSN Kolaborasi Perkuat Wawasan Kebangsaan
Indeks Berita