Mantan Menag Gus Yaqut Tiba di KPK Terkait Kasus Kuota Haji 2024 Tanpa Didampingi Pengacara

Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, mendatangi gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2025) pagi.
Ia hadir untuk memberikan keterangan terkait pembagian kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi pada 2024.
Gus Yaqut tiba sekitar pukul 09.27 WIB tanpa didampingi pengacara. Kepada awak media, ia hanya memberikan pernyataan singkat sebelum masuk ke dalam gedung KPK.
"Alhamdulillah sehat. Saya dimintai klarifikasi dan keterangan terkait dengan pembagian kuota haji," ujarnya.
Gus Yaqut mengaku hanya membawa surat keputusan (SK) pengangkatannya sebagai menteri agama, tanpa menjelaskan lebih lanjut materi yang akan disampaikan dalam pemeriksaan.
"Saya hanya bawa SK sebagai menteri. Untuk materi, saya tidak bisa sampaikan ke teman-teman, itu akan saya jelaskan di dalam," tegasnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan yakin Gus Yaqut akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut Gus Yaqut adalah seorang negarawan yang diyakini akan bersikap kooperatif.
"Kami yakin beliau akan hadir dan memberikan penjelasan soal kuota haji tambahan. Ini penting agar semuanya menjadi jelas," ujarnya, Rabu (6/8/2025).
Menurut Asep, pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 orang pada 2024 tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan kuota haji khusus hanya sebesar 8% dan haji reguler 92%.
Namun, dalam praktiknya, kuota tambahan tersebut dibagi rata, masing-masing 50% untuk haji khusus dan haji reguler.
"Keterangan dari Pak Yaqut penting untuk menjelaskan apakah ada diskresi atau dasar hukum tertentu dalam pembagian kuota tambahan tersebut," lanjut Asep.
KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak terkait kasus ini dan membutuhkan klarifikasi langsung dari Gus Yaqut untuk mengetahui proses, dasar hukum, dan kemungkinan pelanggaran dalam alokasi kuota haji tambahan.
"Kalau memang ada dasar perintah atau diskresi menteri, kami perlu tahu. Ini jadi kesempatan Pak Yaqut untuk menjelaskan agar tidak ada simpang siur," pungkasnya.












