BNN ringkus 2 Pengedar Sabu dikontrakan wilayah kecamatan Priuk Kota Tangerang , 12 Kg Sabu Berhasil Diamankan

BNN ringkus 2 Pengedar  Sabu dikontrakan wilayah kecamatan Priuk  Kota Tangerang , 12 Kg Sabu Berhasil Diamankan
 
BANTEN
Kamis, 07 Sep 2023  23:15

Kepala BNN Provinsi Banten, Brigadir Jenderal Rohmad Nursaid mengatakan, dua pengedar narkotika jenis sabu itu berinisial HS (46) dan B (46) dibekuk pada Rabu (6/9/2023) kemarin.

"Ke dua pelaku pengedar sabu itu adalah warga Tangerang, yakni HS dan B merupakan warga Aceh," ujar Brigjen Rohmad Nursaid, Kamis (7/9/2023).

Lebih lanjut Rohmad menjelaskan, dari tangan pelaku didapat barang bukti narkotika jenis sabu seberat 12.870 kilogram (kg).

Saat diamankan, belasan kilogram sabu itu telah dalam kondisi dipaketkan dalam 11 kotak berbalut plastik hitam dan transparan.

"Barang buktinya yaitu 11 paket, salah satunya sudah dibuka, mungkin itu mau dipaket paket lagi," kata dia.

Saat ini, BNN Provinsi Banten tengah melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika tersebut.

Pasalnya, ke dua pelaku itu diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Tangerang dan Ibukota DKI Jakarta.

Oleh karena itu, penyelidikan dilakukan secara meluas guna memastikan ada atau tidaknya campur tangan kartel narkotika jaringan internasional dalam kasus ini.

"Berdasarkan hasil identifikasi awal, HS dan B merupakan pengedar jaringan baru yang berpusat di wilayah Aceh," tuturnya.

"Akan tetapi bisa juga ada keterlibatan jaringan narkotika dari luar negeri, maka dari itu kami sedang kembangkan," terangnya.

Atas perbuatannya itu, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 114 Juncto pasal 122 Junto pasal 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2008 tentang Narkotika.

Menurutnya, modus yang dilakukan para pelalu dalam menjalankan aksinya mengedarkan narkoba dengan maping di jalanan dengan para pelanggan.

"Jika barang bukti ini dirupiahkan, uang yang dihasilkan dalam pusaran penjualan narkotika itu mencapai Rp 12 miliar," ucapnya

"Para tersangka pun terancam hukuman penjara lebih dari 5 tahun," jelas Brigjen Rohmad Nursaid. (AL)

TAG:
#
Berita Terkait
Dampak Polusi yang makin menjadi jadi, Pemerintah Daerah serempak Bahas Rencana Pemberlakuan Ganjil Genap di Tangerang Raya
Dampak Polusi yang makin menjadi jadi, Pemerintah Daerah serempak Bahas Rencana Pemberlakuan Ganjil Genap di Tangerang Raya
Dampak Polusi yang makin menjadi jadi, Pemerintah Daerah serempak Bahas Rencana Pemberlakuan Ganjil Genap di Tangerang Raya
Dampak Polusi yang makin menjadi jadi, Pemerintah Daerah serempak Bahas Rencana Pemberlakuan Ganjil Genap di Tangerang Raya
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Kapolsek Leuwiliang Buka Turnamen di stadion Mini Leuwimekar HUT Bhayangkara ke-80
Sudah 5 hari TPA Jatiwaringin belum padam, helikopter BNPB dikerahkan
Suasana Meriah, Polsek Leuwiliang Nonton Bareng Bersama Masyarakat
Polsek leuwiliang peringatan hari ulang tahun HUT Bhayangkara ke-80
Jadwal lengkap 16 Besar Piala Dunia 2026, ada 'big match' Spanyol vs Portugal dan Brasil vs Norwegia
Indeks Berita