Muncul dalam Dakwaan Jaksa, Budi Arie Disebut dapat Jatah 50 Persen untuk Jaga Situs Judol

Muncul dalam Dakwaan Jaksa, Budi Arie Disebut dapat Jatah 50 Persen untuk Jaga Situs Judol
Foto: Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi. (Dok Kemenkop)
HUKUM
Minggu, 18 Mei 2025  14:53

Nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi muncul dalam sidang dakwaan kasus judi online (judol). Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu lalu (15/5) jaksa penuntut umum menyebut Budi Arie mendapat jatah dengan persentase 50 persen. 

Hal itu disampaikan oleh jaksa saat membacakan dakwaan untuk terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus. Jaksa menjelaskan bahwa kasus itu bermula pada Oktober 2023.

Saat itu, Budi Arie sebagai menteri Kominfo meminta Zulkarnaen mencari pekerja yang bisa mengumpulkan data laman judol. Zulkarnaen lantas mengenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie.

”Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online. Lalu saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada terdakwa Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo,” imbuh jaksa.

Menurut jaksa, Adhi Kismanto mestinya tidak bisa diterima menjadi tenaga ahli di Kemenkominfo. Namun dia tetap lolos. Di Kemenkominfo Adhi bekerja sama dengan Zulkarnaen dan seorang pegawai Kemenkominfo.

Mereka lantas memulai aksi penjagaan website judol. Dari praktik terlarang itu, jaksa menyebut Budi Arie mendapat jatah.

Mereka sempat bertemu di salah satu kafe di wilayah Senopati untuk membahas besaran biaya penjagaan situs judol.

Mereka sepakat mematok harga Rp 8 juta untuk setiap laman judol. Dalam pertemuan yang sama, mereka turut membagi persentase jatah dari duit penjagaan situs judol.

”Pembagian untuk Terdakwa Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga,” ungkap jaksa. 

Pada 19 April 2024, Adhi Kismanto mendapat informasi bahwa Budi Arie meminta  praktik penjagaan website judol tidak dilakukan di lantai 3 Kantor Kemenkominfo.

Mereka kemudian mendapat persetujuan dari Budi Arie untuk berpindah tempat kerja di lantai 8, persisnya di bagian pengajuan pemblokiran. Jaksa juga menyatakan bahwa Budi Arie mengetahui praktik penjagaan laman judol tersebut.

”Zulkarnaen Apriliantony menyampaikan bahwa penjagaan website perjudian sudah diketahui oleh saudara Budi Arie Setiadi, namun Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony sudah mengamankan agar penjagaan website perjudian tetap dapat dilakukan, karena terdakwa Zulkarnaen Apriliantony merupakan teman dekat saudara Budi Arie Setiadi,” imbuh jaksa.

TAG:
#judol
#budi arie
#kominfo
Berita Terkait
Polres Jakbar Tangkap 29 Penjudi dan Selebgram yang Promosikan Judi Online
Polres Jakbar Tangkap 29 Penjudi dan Selebgram yang Promosikan Judi Online
Polres Jakbar Tangkap 29 Penjudi dan Selebgram yang Promosikan Judi Online
Polres Jakbar Tangkap 29 Penjudi dan Selebgram yang Promosikan Judi Online
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat dan Sukses PEMKAB. Sukabumi Meraih Opini WTP Ke-12
Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat dan Sukses PEMKAB. Sukabumi Meraih Opini WTP Ke-12
Dinas PU Kabupaten Sukabumi Perkuat Infrastruktur Berkelanjutan Melalui Pembangunan Selokan Tembok Ruas Cisaat–Situgunung
Disperkim Kabupaten Sukabumi Raih Juara III Pengelolaan Kearsipan Tingkat Perangkat Daerah
Dinas PU Kabupaten Sukabumi Bangun Ruas Jalan Cijaksa–Mataram, Perkuat Konektivitas dan Mobilitas Warga Jampangkulon
Indeks Berita