Bawa Sabu 3 Kg dari Aceh Via Lintas Barat Sumatera, Lima Kurir Ini Disergap di Lubuklinggau

Bawa Sabu 3 Kg dari Aceh Via Lintas Barat Sumatera, Lima Kurir Ini Disergap di Lubuklinggau
Foto: Mapolda Sumsel
SUMSEL
Kamis, 25 Jul 2024  19:05

Palembang, Aliansinews

Sebanyak Tiga kilogram narkoba jenis sabu sabu disita oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dari dua kelompok kurir sabu yang berjumlah lima orang. 

Kelima kurir tersebut membawa sabu dari tujuan Jakarta dan Bengkulu. Kelima kurir yang ditangkap masing-masing 
Rama Habibi, Mursalin, M Febrian warga Jakarta dan Palembang dengan barang bukti satu kilogram sabu-sabu.

Muamar Mirza dan Al Muhajirin warga Aceh dengan barang bukti dua kilogram sabu-sabu. 

Kelimanya diringkus Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Lubuk Linggau Utara, Kota Lubuklinggau. 

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi didampingi Kaur Pensat Subbid Penmas Bidhumas Polda Sumsel Kompol Menang,SH,MSi menuturkan penangkapan kelima tersangka berawal dari tersangka Rama Habibi yang lebih dulu ditangkap membawa 1 kilogram sabu-sabu di dalam mobil Sigra warna hitam nopol BG 1167 OU.

"Anggota memperoleh informasi dari masyarakat adanya kurir yang membawa sabu dari Aceh via lintas barat Lubuklinggau, " kata Harissandi, Kamis (26/7/2024).

Saat melintas diwilayah Lubuklinggau ada mobil Toyota Innova Reborn nopol BL 1387 IY yang ditumpangi tiga orang melaju dengan kecepatan tinggi.

"Kami mencoba untuk mencegat mobil tersebut dan berniat mencegatnya di wilayah Sarolangun, Jambi kemudian kami minta bantuan Polres Lubuklinggau untuk mencegat-nya di Lubuklinggau,"katanya.

Ditempat yang sama anggota juga mencurigai sebuah mobil yang melaju dengan kecepatan tinggi. 
Mobil tersebut ditumpangi dua orang Al Muhajirin dan rekannya yang membawa sabu-sabu seberat dua kilogram. 

"Akhirnya kedua mobil tersebut berhasil dicegat di Lubuklinggau Utara anggota menggeledah isi mobil ternyata masing-masing ada sabu satu kilo dan satunya lagi bawa sabu-sabu seberat dua kilo,"ungkapnya. 

Dari penyerapan didua mobil tersebut anggota mendapatkan barang bukti tiga kilogram sabu-sabu yang dibawa berasal dari Aceh dan rencananya akan dibawa ke Jakarta untuk yang 1 kilogram dan ke Lubuklinggau untuk yang 2 kilogram.

"Komplotan ini sengaja memilih Jalan Lintas Barat untuk menghindari penyergapan anggota polisi di Jalan Lintas Timur. Mereka tahu kalau di Jalan Lintas Timur sering ada pemeriksaan oleh aparat kepolisian jadi mereka memilih Jalan Lintas Barat. Dari Aceh ke Padang, Jambi kemudian ke Lubuklinggau," tandasnya.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup dan maksimal hukuman mati.(Manda)

TAG:
#narkoba
#aceh
#polda sumsel
Berita Terkait
Sat Narkoba Polres OKI amankan 27 paket Narkoba
Sat Narkoba Polres OKI amankan 27 paket Narkoba
Sat Narkoba Polres OKI amankan 27 paket Narkoba
Sat Narkoba Polres OKI amankan 27 paket Narkoba
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Kasus Suap Gatut Sunu, DPW Rajawali Jatim: Jangan Ada yang Dilindungi, Semua Pelaku Harus Dihukum Berat 
Polda Sumsel Tingkatkan Respons Cepat Penanganan 3C, Keamanan Masyarakat Jadi Prioritas
Polsek Cigudeg Gelar Kegiatan Jumat Bersih lingkungan hidup sedunia 
Cetak Generasi Bhayangkara Berkualitas, Polda Sumsel Gelar Rikkes Tahap II Taruna Akpol 2026
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal Hukum
Indeks Berita