Banyak Kejanggalan, Pilkades Mlaten-Demak Terancam Gagal

Akibat pihak Desa Mlaten, Kec. Mijen, Pemkab Demak, Jateng, terancam tidak bisa melaksanakan Pilkades serentak pada tanggal 8 Oktober 2023 mendatang, akan memakan korban.
Adalah Abdul Khalim, seorang warga negara Indonesia, akan kehilangan haknya sebagai bakal calon Kades Mlaten akibat 2 kali mundurnya pihak Panitia Pilkades Mlaten, disinyalir karena bobroknya kinerja Bupati Demak dan instansi terkait.
Abdul Khalim yang telah susah payah memenuhi kewajiban sebagai warga negara dalam menempuh prosedur maupun tahapan-tahapan untuk mengikuti Pilkades Mlaten, merasa terzolimi ulah para penyelenggara negara yang tidak melaksanakan kewajiban mereka sebagaimana mestinya.

Pertama, 2 kali mundurnya panitia Pilkades yang dibentuk BPD, diduga kuat adanya campur tangan Kepala Desa (Kades) Mlaten. Jika dugaan tersebut benar, artinya Kades Mlaten bukan hanya tidak menjalankan kewajibannya sebagai penyelenggara negara, namun juga telah menyalahgunakan jabatan dan wewenang.
Kedua, anggaran Pilkades sendiri dari rencana anggaran Rp 150 juta namun baru keluar Rp 58 juta dan diduga dana Rp 58 juta tersebut telah habis, hasilnya 2 (dia) kali pembentukan Panitia Pilkades tidak berjalan.
Ketiga, sikap diamnya aparat penegak hukum (APH) atas dugaan korupsi dana Pilkades serta adanya penyalahgunaan jabatan dan wewenang terkait kisruhnya Pilkades tersebut.
Keempat, lambannya atau bahkan terkesan ketidakpeduliannya Bupati Demak terhadap permasalahan tersebut, yang tidak segera turun tangan mencari solusi sebagaimana layaknya kepala daerah yang bertanggung jawab.
Terkait Bupati Demak, Eisti’anah, Lembaga Aliansi Indonesia telah mengirim surat agar Bupati dapat merespon, memediasi dan menelusuri kebenaran adanya dugaan Panitia Pemilihan Kepala Desa Mlaten yang sudah terbentuk 2 kali, mengundurkan diri karena adanya dugaan intervensi dari Kades.
Sebelumnya, Irkam (55) Warga Desa Mlaten mengatakan, tidak menginginkan desanya dipimpin Pelaksana Tugas atau Plt Kepala Desa. Jadi menurutnya Pilkades di Desa Mlaten harus berjalan dan dilanjutkan, tidak untuk ditunda meskipun sudah dua kali Panitia Pilkades dibentuk BPD tapi semua pada mengundurkan diri.
“Warga menuntut BPD untuk membentuk Panitia Pilkades baru, agar Desa Mlaten bisa mengikuti Pemilihan Kepala Desa serentak tahap dua di Tanggal 8 Oktober 2023. Ini harus dicari persoalanya, kenapa sampai Panitia Pilkades di bentuk 2 kali selalu bubar. Kami tidak menginginkan desa kami dipimpim oleh orang lain atau Plt Kepala Desa, Kami hanya ingin dipimpim oleh warga Mlaten yang cinta terhadap desanya sendiri,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Mlaten Munawar (55) mengungkapkan, “Saya sudah bentuk panitia Pilkades sampai 2 kali dan semua anggota mundur, anggota panitia yang pertama kami tidak tahu karena tidak ada konsultasi dengan pengawas dan sebagainya, tiba- tiba mangajukan permohonan pengunduran diri. Kami dengan pihak kecamatan sudah mengajak dan membahas kenapa mundur, yang jelas pengunduran diri mereka hanya mengatakan tidak mampu memahami Perbup."
Kini Abdul Khalim hanya bisa pasrah dan berharap para penyelenggara negara di Kabupaten Demak yang terkait dan harusnya ikut bertanggung jawab atas kisruh tersebut mau menjalankan kewajibannya sebagaimana sumpah yang mereka ucapkan saat dilantik. (tim)












