Bagi-bagi Sembako, Caleg di Banyuasin segera Dilaporkan ke Bawaslu

Banyuasin_AliansiNews.id.
Salah seorang caleg di Kabupaten Banyuasin diduga melakukan pelanggaran pidana pemilu. Caleg dari Partai Gerindra No Urut 2 Dapil 3 Kabupaten Banyuasin, tersebut membagi-bagikan paket sembako kepada warga yang ada stiker bergambar caleg, partai dan ajakan memilihnya.
Berdasarkan hasil investigasi serta informasi masyarakat, Desa Sebalik Kecamatan Tanjung lago Kabupaten Banyuasin, Caleg tersebut membagi-bagikan sembako berupa Tepung, susu, gula, Kopi dll
Saat di konfirmasi melalui sambungan What's up, Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Ameredi. Minggu (7/1/2023) mengatakan, pihaknya selaku Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Banyuasin, meminta Kasus tersebut untuk segera di laporkan ke Bawaslu Banyuasin, di karenakan saat ini Anggota Bawaslu Banyuasin sedang melakukan pelatihan di Yogyakarta. Hingga tanggal 10 Januari mendatang." ujarnya
Nantinya Langkah hukum terkait pelaporan tersebut akan kami bahas di Gakkumdu, jika (kasus itu) memenuhi unsur dugaan pidana pemilu. Maka diproses berikutnya ke tahap penyidikan dan segera kami limpahkan ke Polres Banyuasin ujar Ameredi
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa peserta pemilu maupun tim kampanye dilarang untuk membagikan sembako pada masa kampanye Pemilu 2024.
"Sembako tidak boleh dibagi," kata Anggota Bawaslu Banyuasin, Ia menyampaikan bahwa pembagian sembako pada masa kampanye dapat dikategorikan sebagai politik uang, sesuatu yang dilarang dalam pelaksanaan pemilu apalagi masa kampanye." terangnya
"Kalau sudah bagi sembako, masuk (kategori) politik uang. Tindak pidana nanti," ujar dia.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memang mengatur bahwa siapa pun dilarang untuk memberikan/menjanjikan uang atau materi lainnya secara sengaja kepada masyarakat sebagai pihak peserta kampanye.
Ketentuan pidananya tercantum pada pasal 523 UU Pemilu, yang selengkapnya berbunyi:
Pasal 523
(1) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
(2) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).
(3) Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Hingga berita ini di turunkan Caleg Gerindra No Urut 2, Noor Azmi Maulana, belum dapat di konfirmasi," (Tri Sutrisno)












