Badan Amil Zakat masjid Nurul Huda ujung Tanjung

Badan Amil Zakat Masjid Nurul Huda Desa Ujung Tanjung siap membantu menyalurkan Zakat anda
Desa ujung Tanjung Tulung selapan.
Kamis 20 April 2023.
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim, sebagai wujud rasa syukur atas nikmat berpuasa dan sebagai bentuk pembersihan diri dari dosa dan kesalahan selama Ramadhan.
Wajib zakat sebagai berikut :
1.Muslim yang telah mencapai usia baligh
( dewasa ) dan Berakal .
2. Memiliki kemampuan untuk membayar.
3. Zakat Fitrah harus dikeluarkan sebelum waktu sholat Idul Fitri atau pada saat menjelang hari raya idul fitri.

Membayar zakat fitrah pada waktu yang ditetapkan sangat penting ,karena jika zakat fitrah tidak dikeluarkan pada waktu yang ditetapkan ,maka zakat itu tidak disebut sebagai zakat fitrah dan harus dikeluarkan sebagai sedekah atau infak biasa.

Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:
1.Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2.Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
3.Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4.Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
5.Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
6.Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7.Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
8.Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada allah.
Zakat fitrah sebesar 3,5 liter atau uang Penganti sebesar harga beras 30/40 RB .menutup pembicaraan didesa ujung tanjung Selapan bersama ketua Amil Zakat Matjadi dan kawan-kawan.semoaga Allah Ridhoi dan membalas kebaikan Kita semua aamiin yra. ( Tim aliansi )












