Babak Baru Kasus Penyimpangan PTSL Desa Trombol Mondokan, Polres Sragen Tahan Tersangka dan Berkas di Limpahkan ke Kejari

Babak Baru Kasus Penyimpangan PTSL Desa Trombol Mondokan, Polres Sragen Tahan Tersangka dan Berkas di Limpahkan ke Kejari
 
SOLO RAYA
Kamis, 07 Sep 2023  16:59

SRAGEN – Tuntas sudah, kini lima orang ditetapkan sebagai tersangka, diketahui ada yang PNS dan Perangkat Desa Trombol, Kecamatan Mondokan Kabupaten Sragen lantaran terlibat kasus penyimpangan PTSL yakni pengalihan kepemilikan aset tanah oro-oro (OO) menjadi milik pribadi.

Informasi yang dihimpun, terkait kasus yang sempat nyangkut itu kini tahap proses hukumnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen.

Perihal kasus, terjadi penyimpangan dalam program PTSL di Desa Trombol tahun 2018. Di mana ada lima tanah tak bertuan atau tanah OO yang diketahui diam-diam disertifikatkan atas nama pribadi panitia dan perangkat desa.

Diketahui ada empat panitia Pokmas PTSL dan satu perangkat desa setempat yang dilaporkan ke kepolisian karena menyertifikatkan tanah tanpa alas hak atau tanah OO menjadi hak milik pribadi, masuk dalam daftar sebagai terlapor.

Kemudian dari 5 bidang tanah negara yang dialihkan ke pribadi itu tersebar di tiga titik. Yakni satu bidang tanah di Dukuh Ngunut RT 1, disertifikatkan atas nama S (Koordinator Pengukuran Tanah PTSL), satu di Dukuh Trombol RT 18 atas nama S (Bendahara Panitia PTSL).

Lalu satu bidang di Dukuh Kadisono RT 16 atas nama SY (Ketua Panitia PTSL), satu bidang di Dukuh Kadisono RT 13 atas nama G (Sekretaris Panitia PTSL) dan satu bidang di Dukuh Ngunut RT 3 atas nama BT (Sekretaris Desa). Dari data luasan tanah yang dipribadikan itu bervariasi antara 800 meter persegi hingga 1000 meter persegi. Ada yang berbentuk pekarangan ada pula yang sawah tegalan.

Sementara itu, Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam H, SH, S. I. K, MSI melalui Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri kardiono, SH menyampaikan adanya kebenaran penangkapan para pelaku penyimpangan program PTSL di Desa Trombol Mondokan tersebut.

Dia menegaskan berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejari Sragen dan sudah tahap II diikuti pelimpahan berkas dan penetapan tersangka.

”Sudah kami limpahkan ke JPU, sekarang sudah tahap II,” ujarnya singkat beberapa waktu lalu. 

Sebelumnya kabar kasus itu sempat vakum dipublik, saat ini penyidik di Polres kemudian melanjutkan kembali penanganan kasus itu. 

Progres sebelumnya, penyidik Polres Sragen telah menangani kasus itu serta mengirimkan SPDP lanjutan yang ada nama tersangkanya kepihak Kejari. Bahkan semenjak kasus mencuat, SPDP kasus PTSL Trombol itu sudah diterima dari Polres Sragen. 

Terpisah, Kepala Desa (Kades) Trombol Sugiyanto mengungkapkan, soal yang ikut terlibat serta ditangkap perihal kasus penyimpangan program PTSL meliputi tiga perangkat desanya dibenarkan. Disebutnya masing-masing yakni, Sekretaris Desa (Sekdes) Bambang Tugiyono, Kepala Dusun (Kadus) Ngunut Supar, dan Kadus Trombol Harto.

"Benar saat ini mereka menjadi tersangka kasus penyertifikatan tanah OO, harusnya milik negara. Tapi ada beberapa tanah OO yang diatasnamakan pribadi,” bebernya. 

Dia menambahkan, aksi mereka dilakukan sebelum dia menjabat sebagai kades. Sehingga dia tidak terlibat dan tidak mengetahui tindakan tersebut. Disisi lain, pihaknya saat ini juga mengajukan pelaksana tugas (Plt) posisi dan ada perangkat yang rangkap tugas.

”Jadi terhitung ditahan sejak Senin (28/8) lalu, sekira seminggu ini. Kami baru mencari pengganti dan meminta petunjuk teknis pelaksana tugas dan berkonsultasi dengan Pak Camat," tandasnya. 

Dihubungi terpisah, Camat Mondokan Agus Endarto juga membenarkan perihal perangkat yakni sekdes dan dua orang kadus Desa Trombol ditahan.

Kemudian proses penahanan sudah dilakukan sejak sepekan terakhir. Pihaknya belum bertugas di Mondokan saat mereka mensertifikatkan tanah OO menjadi kepemilikan pribadi.

”Sekira 2000-2021-an tindakan mereka,” terangnya.

Lanjut dia, saat ini kades mengajukan pemberhentian sementara. Lantas mengajukan untuk posisi mereka diisi ke perangkat lain yang aktif.

”Pemberhentian dan penunjukan ke perangkat lain,” imbuhnya. (Awi) 

TAG:
#kasus
#ptsl
#tersangka
#trombol
#sragen
Berita Terkait
Kasus Jalur Kereta Api Terus Bergulir, Dari Menhub Kepala BPK RI Sampai ASN Juga Usai di Periksa KPK
Kasus Jalur Kereta Api Terus Bergulir, Dari Menhub Kepala BPK RI Sampai ASN Juga Usai di Periksa KPK
Kasus Jalur Kereta Api Terus Bergulir, Dari Menhub Kepala BPK RI Sampai ASN Juga Usai di Periksa KPK
Kasus Jalur Kereta Api Terus Bergulir, Dari Menhub Kepala BPK RI Sampai ASN Juga Usai di Periksa KPK
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Cetak Generasi Bhayangkara Berkualitas, Polda Sumsel Gelar Rikkes Tahap II Taruna Akpol 2026
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal Hukum
Polda Sumsel Perkuat Komitmen Rekrutmen Presisi, Ribuan Casis Ikuti Sidang Menuju Rikkes II Tahun 2026
Perkuat Solidaritas Sosial, Pimpinan RAJAWALI Kalbar dan PBM Sintang Bahas Pelestarian Budaya dan Stabilitas Masyarakat
Dari Pesantren untuk Indonesia, Polda Sumsel dan JKSN Kolaborasi Perkuat Wawasan Kebangsaan
Indeks Berita