Agnez Mo Menangkan Kasasi dalam Sengketa Hak Cipta Lagu 'Bilang Saja'

Agnez Mo Menangkan Kasasi dalam Sengketa Hak Cipta Lagu 'Bilang Saja'
Foto: Agnez Mo (Dok. Istimewa)
LIFESTYLE
Kamis, 14 Agu 2025  13:43

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan musisi Agnes Monica Muljoto atau Agnez Mo terkait sengketa hak cipta dengan Arie Sapta Hernawan (Ari Bias) atas lagu Bilang Saja.

Putusan kasasi dengan nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025 tersebut diputus pada Senin (11/8/2025) oleh majelis hakim yang diketuai I Gusti Agung Sumanatha, dengan anggota Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati.

Perkara ini diregistrasi pada 4 Juli 2025 dan kini berstatus telah diputus, namun masih dalam proses minutasi.

Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 mengabulkan gugatan Ari Bias dan menyatakan Agnez Mo melanggar hak cipta karena menggunakan lagu Bilang Saja secara komersial di tiga konser tanpa izin pencipta, yakni pada 25 Mei 2023 di W Superclub Surabaya, 26 Mei 2023 di The H Club Jakarta, dan 27 Mei 2023 di W Superclub Bandung.

Atas putusan tersebut, Agnez Mo dijatuhi kewajiban membayar ganti rugi Rp 1,5 miliar.

Dengan dikabulkannya kasasi, putusan pengadilan tingkat pertama tersebut gugur, sehingga Agnez Mo terbebas dari kewajiban membayar denda.

“Kalau putusan MA sudah seperti itu, berarti memang tidak perlu bayar,” ujar Juru Bicara MA, Yanto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Duduk Perkara Kasus Royalti Agnez Mo
Kasus royalti lagu yang menyeret Agnez Mo bermula dari laporan Ari Bias ke Bareskrim Polri pada 19 Juni 2024 atas dugaan pelanggaran hak cipta.

Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias, mengatakan bahwa Agnez Mo telah membawakan ‘Bilang Saja’ dalam tiga pertunjukan di Jakarta, Bandung, dan Surabaya tanpa izin kegiatan komersial dari pencipta lagu maupun Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). 

"Agnez Mo dilaporkan karena telah menggunakan lagu ciptaan Ari Bias, ‘Bilang Saja,’ dalam konser live tanpa izin dari pencipta lagu maupun LMKN," ujar Minola Sebayang saat mendampingi kliennya di Bareskrim pada Rabu, 19 Juni 2024.

Adapun pertunjukan tersebut adalah konser HW Superclubs Surabaya yang berlangsung pada 25 Mei 2023, H Club Jakarta pada 26 Mei 2023, dan HW Superclub Bandung pada 27 Mei 2023.

Sebelum menggugat, Ari Bias secara terbuka telah melarang Agnez untuk menyanyikan lagu ciptaannya yang berjudul "Bilang Saja".

Dia mengunggah video ketika Agnez membawakan lagu tersebut di hadapan para penonton. "Lagu ini saya larang dinyanyikan @agnezmo jika tidak ada izin." tulis Ari Bias di Instagram pada 2 Januari 2024.

Ari juga sempat mengirimkan somasi kepada HW Group dan PT Aneka Bintang Gading sebagai penanggung jawab acara konser yang dihadiri Agnez. Akan tetapi, somasi tersebut tak mendapat balasan. 

Ari Bias kemudian melaporkan penyanyi yang juga dikenal dengan nama Agnes Monica itu ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran hak cipta. Perkara kemudian bergulir ke Pengadilan Niaga.

"Kami sudah melayangkan somasi, tetapi Agnez Mo belum memenuhi undangan kami, belum memberikan tanggapan juga. Karena kami menilai dia tidak memiliki itikad baik, kami memanfaatkan kunjungan kami untuk bersilaturahmi dengan Pak Karobinops sekaligus membuat laporan," jelas Minola.

TAG:
#agnez mo
#royalti
#lagu
#musik
#artis
Berita Terkait
Berita Duka, Legenda Campursari Cak Diqin Meninggal Dunia
Berita Duka, Legenda Campursari Cak Diqin Meninggal Dunia
Berita Duka, Legenda Campursari Cak Diqin Meninggal Dunia
Berita Duka, Legenda Campursari Cak Diqin Meninggal Dunia
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Kolaborasi Pemda dan Perguruan Tinggi Jadi Kunci Penguatan Sektor Perikanan Sukabumi
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Hadiri Rapat Dinas Optimalisasi Peningkatan PAD Tahun 2026
Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 05 Juni 2026
Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Memperingati Tahun Baru 1 Muharram 1448 Hijriyah 16 Juni 2026
DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1448 Hijriyah
Indeks Berita