Bawa pasukan emak-emak, Roy Suryo cs diperiksa perdana sebagai tersangka dalam kasus fitnah ijazah Jokowi

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Kamis (13/11/2025).
Selain Roy, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap tersangka lainnya, yaitu Rismon Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
Roy Suryo tiba di gedung Direskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.17 WIB, didampingi tim kuasa hukum serta sejumlah pendukungnya.
Rismon Sianipar terlebih dahulu menunggu di area kantin Mapolda Metro Jaya untuk menunggu kedatangan Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Setelah ketiganya tiba, mereka berjalan bersama tim kuasa hukum berjalan ke Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Roy Suryo mengenakan kemeja hitam dilapisi jas hitam, bersama Rismon Sianipar mengenakan kemeja merah dengan jas hitam dan celana jeans.
Sementara Dokter Tifa mengenakan gamis hitam panjang yang dipadukan dengan hijab krem masuk dari pintu belakang.
Mereka diikuti belasan simpatisan mayoritas emak-emak yang diklaim datang dari beberapa provinsi di Indonesia.
Kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin membenarkan, kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Namun, ia menilai penetapan tersebut dilakukan secara sepihak dan tanpa bukti relevan.
“Hari ini kami memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya yang telah secara sepihak dan zalim menetapkan klien kami sebagai tersangka. Bukti-bukti yang digunakan banyak tidak relevan dengan tuduhan dan belum terbukti dapat menguatkan adanya pencemaran nama baik,” jelasnya.
Khozinudin menegaskan, pihaknya hingga kini hanya menunggu satu bukti utama, yaitu ijazah asli Jokowi yang disebut-sebut belum pernah ditunjukkan ke publik.












