Eks Kapolsek yang masih dihukum etik dikabarkan dapat promosi, Propam Polri beri tanggapan

Eks Kapolsek yang masih dihukum etik dikabarkan dapat promosi, Propam Polri beri tanggapan
Foto: Ilustrasi.
TNI-POLRI
Selasa, 28 Okt 2025  00:38

Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri turun tangan menyelidiki proses pemberian jabatan terhadap Iptu Nikolas R.B., seorang perwira Polri yang diketahui masih menjalani hukuman etik akibat pelanggaran kode etik profesi Polri dan mendapatkan sanksi demosi.

"Saat ini Divpropam Polri tengah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap proses administrasi mutasi jabatan yang bersangkutan, karena mutasi tersebut tidak sesuai ketentuan mengingat ia masih menjalani masa hukuman,” tulis keterangan resmi Divpropam Polri melalui akun X (Twitter) resminya, @Divpropam, Senin (27/10/2025).

Dari keterangan tersebut, diketahui bahwa Nikolas masih menjalani masa demosi sejak 2023. Namun, isu bahwa Nikolas telah mendapatkan jabatan baru mencuat di media sosial dan menjadi sorotan publik.

Dari keterangan tersebut, diketahui bahwa Nikolas masih menjalani masa demosi sejak 2023. Namun, isu bahwa Nikolas telah mendapatkan jabatan baru mencuat di media sosial dan menjadi sorotan publik.

Menanggapi hal itu, Divpropam Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran dan memastikan prosesnya berlangsung secara transparan.

"Kami pastikan setiap bentuk pelanggaran akan ditindak tegas dan transparan. Tidak ada ruang bagi perilaku tidak bermoral di tubuh Polri," tegas Divpropam Polri.

Sebelumnya, seorang oknum Kapolsek berinisial IPDA NRB di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) diduga ingkar janji nikah dan memaksa pacarnya menggugurkan kandungan, namun ironisnya justru mendapat promosi jabatan menjadi Kasat Tahti.

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap etika jabatan dan pelanggaran hak perempuan.

Hal itu disampaikan Ketua LPA NTT, Veronika Ata, S.H., M.Hum, kepada Korantimor.com, pada Minggu (19/10/2025).

Menurutnya, promosi jabatan terhadap pelaku yang memiliki catatan dugaan pelanggaran etik justru mencederai rasa keadilan publik dan menunjukkan lemahnya mekanisme pengawasan internal di tubuh Polri.

“Sebagai seorang Kapolsek, mestinya ia menjadi pelindung dan teladan bagi masyarakat, bukan justru pelaku. Fakta bahwa ia tidak dihukum, malah dipromosikan, sangat mencederai rasa keadilan publik,” tegas Veronika.

Ia menambahkan, kasus ini memperpanjang daftar keterlibatan anggota kepolisian dalam tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk kasus eks Kapolres Ngada yang didakwa melakukan kejahatan seksual terhadap tiga anak.

“Ini potret buram lemahnya mekanisme pengawasan internal di tubuh Polri. Bagaimana mungkin seseorang dengan catatan dugaan pelanggaran berat justru diberi promosi jabatan? Ini preseden buruk bagi penegakan etik di kepolisian,” ujarnya menyesalkan.

TAG:
#kapolsek tts
#propam
#polri
#ntt
Berita Terkait
Kabaintelkam dan Kadiv Propam Polri dilantik
Kabaintelkam dan Kadiv Propam Polri dilantik
Kabaintelkam dan Kadiv Propam Polri dilantik
Kabaintelkam dan Kadiv Propam Polri dilantik
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal Hukum
Polda Sumsel Perkuat Komitmen Rekrutmen Presisi, Ribuan Casis Ikuti Sidang Menuju Rikkes II Tahun 2026
Perkuat Solidaritas Sosial, Pimpinan RAJAWALI Kalbar dan PBM Sintang Bahas Pelestarian Budaya dan Stabilitas Masyarakat
Dari Pesantren untuk Indonesia, Polda Sumsel dan JKSN Kolaborasi Perkuat Wawasan Kebangsaan
Proyek Peningkatan Jalan Trans Sabbang Tallang Sae di Seko Disorot, Material Yang Digunakan Diduga Ilegal
Indeks Berita