Apa Kabar Proyek Turap PT DHM Tak Berijin di Kawasan Strategis Periuk Kota Tangerang

Apa Kabar Proyek Turap PT DHM Tak Berijin di Kawasan Strategis Periuk Kota Tangerang
Foto: Tampak pekerja lapangan tengah melakukan pengukuran melalui alat topografy
BANTEN
Kamis, 24 Okt 2024  06:52

AliansiNews.ID-Kota Tangerang, Pengamat kebijakan publik , Jhonson Manulang menilai ada hal yang ditutup-tutupi oleh Satpol PP Pemkot Tangerang terkait pembangunan turap untuk rencana perumahan di kawasan strategis Periuk, Kota Tangerang.

“Bisa saja Satpol PP Pemkot Tangerang menutup-nutupi persoalan itu. Menurut saya selama ini Satpol PP berani mengambil langkah penyegelan lokasi lokasi yang pendiriannya menyalahi aturan, Lalu kenapa tidak pada lokasi ini ” ujarnya pada rabu 23/10/24.

Menurutnya, Bahwa langkah-langkah yang diambil Pemkot Tangerang sudah tepat,yakni Disperkimtan, PUPR dan DPMPTSP secara umum untuk hati hati memproses rekomendasi ijin pendirian perumahan tersebut , tinggal pelaksanaannya saja yakni action dari Satpol PP sehingga tidak memunculkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat.

“Apakah ini bagian dari strategi terselubung atau hanya ketidakmampuan pemerintah dalam menerima aspirasi masyarakat,” tanyanya.

Jhonson menegaskan bahwa rakyat kecil sudah mencapai titik jenuh dengan sikap Pemkot Tangerang yang dianggap tidak mendengar dan mengabaikan aspirasi mereka

“Keputusasaan ini mendorong masyarakat untuk mengadukan persoalan rencana pendirian perumahan di dataran tinggi dikawasan strategis melalui media, sebagai bentuk protes terbuka terhadap kebijakan yang di nilai bakal merugikan mereka (warga perumahan periuk damai khususnya Rt01/08),” tandasanya

“Apakah pemerintah hanya berpihak pada kepentingan tertentu dan mengabaikan suara rakyat kecil yang seharusnya menjadi prioritas utama?,” imbuhnya.

Ia mendorong agar para warga yang bakal terkena dampak atas rencana pendirian perumahan di kawasan strategis Periuk, terutama yang tergabung dalam ormas , segera mengambil langkah tegas dengan melaporkan masalah ini kepada otoritas yang lebih tinggi.

Seruan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah tak lagi mampu menyelesaikan masalah di level lokal.

“Saya harap teman-teman ormas melaporkan persoalan ini ke DPRD Kota Tangerang, Ombudsman dan Ditjen agraria untuk diperiksa siteplan nya, karena siteplanenya pihak pengembang  di setujuinya tahun 2010,” pungkasnya.

Lanjutnya, " Dinas Tata ruang bangunan tak boleh main main periksa ulang siteplanenya ,sama gak dengan pelaksanaan dilapangan"

" Pemkot Tangerang dalam hal ini Satpol PP jangan  bergerak diam diam, Mari tegakan Perda , Stop pekerjanya, Segel lokasinya jadi masyarakat tahu mana aturan yang benar dan aturan yang salah jangan disamarkan, " Tegasnya.

" Negara tidak boleh kalah, itukan jelas sudah ada laporan resmi yang dilayangakan ke Satpol PP, jadi tidak ada alasan untuk tidak menindak lanjuti, " imbuhnya

" Itukan lokasinya besar dan di lihat oleh masyarakat luas yang lalu lalang jangan dibiarkan, Kalo memang diperbolehkan atau berijin pasang papan PBGnya kalu tuidak berijin pasang papan segelnya, dimana wibawa Pemkot Tangerang dalam penegakan perda, 'tanyanya.

"  Jelas itu tidak masuk retribusi perijinan tapi masuk kantong pribadi, jadi buat apa dijaga pengamananya ",sambungnya.

Sebelumnya, Lembaga Independen Bina Rakyat Indonesia ( LIBRA)telah berkirim surat pada Pemkot Tangerang dengan nomer 017/LP/DPP/Libra Indonesia/IX/2024  yang ditembuskan juga kepada Kasatpol PP Kota Tangerang pada rabu 9/10/24 lalu.
Ketua Umum Libra, Irwansyah mengajak uji materi kepada pihak pelaksana atau pengembang bila mereka merasa benar dalam proses pendirian perumahan, baik itu di dinas perkim atau di DPRD, karena selama ini pihak pengembang tidak mau ekpose proyeksi pengembangan perumahan tersebut, hanya mengurus ijin lingkungan dimana lokasi berada padahal yang akan terancam dampak dari pembangunan tersebut lingkungan yang lain.
” Kita uji materi saja melalui hearing di DPRD kalau memang pembangunan tersebut tidak bermasalah baik dokumennya maupun dampak lingkungannya, kita juga miliki track recod konsorsium tersebut yang tidak berpihak pada rakyat dan hal ini jangan sampai terulang, yakni berdirinya bangunan diatas lahan rembesan yakni perumahan taman elang pada tahun 2012 ” tegasnya.

” Kami juga telah berkirim surat pada dinas Perumahan pemukiman dan pertanahan, untuk memastikan prosesnya berjalan sesuai dengan aturan, kepada Tata ruang kamipun minta dikaji ulangpermohonan KRK nya.” sambungnya.

Hal ini menjadi menarik karena lokasi pendirian turap yang sudah setinggi 3,5 meter yang rencananya akan di bangun perumahan oleh PT Dian Harapan Mulya dan saat ini terus berjalan berada pada lokasi Rt 06/Rw 11 yang berada pada dataran tinggi, sedangkan bila perumahan tersebut menghadap ke arah jalan raya, dibelakang perumahan tersebut yang berjarak lebih kurang 100 meter adalah perumahan Periuk Damai Rt 01/08 yang berdataran sangat rendah, jarak ketinggian antara lokasi pembangunan dengan perumahan Periuk Damai lebih kurang 10 meter hingga terancam banjir bila saluran pembuangan air diarahkan ke Periuk Damai.

Perlu diketahui, Pada tahun 2010 silam, sistem yang diterapkan untuk mendapat pengesahan siteplan melaui rapat pertimbangan dimana dalam rapat tersebut dapat meromendasikan iya atau tidaknya suatu perijinan yang keluar, dimana dalam rapat tersebut dihadirkan semua pihak yang berkompeten mulai dari lurah hingga kepala dinas hingga banyak ditemukan dokumen yang sah namun terjadi gejolak dimasyarakat, sangat berbeda dengan sistem yang diterapkan saat ini, beberapa dokumen yang diperlukan pemohon harus melalui dinas masing masing-masing.Diketahui Siteplane yang digunakan Pengembang Dian Harapan Mulya untuk membangun perumahan dikawasan strategis Periku menggunakan siteplane pada tahaun 2010, dan kawasan ini adalah yang terkhirnya Dian Harapan Mulya berencana membangun perumahan .Dasar inilah yang membuat sejumlah aktis meminta kepada Pemkot Tangerang untuk mengkaji ulang siteplane yang dimiliki Dian Harapan Mulya. Perlu diketahui juga Perumahan Periuk damai dibangun oleh pengembang Dian Harapan Mulya, Lalu Perumahan Total Persada, Perumahan Taman Elang, Villa Grand Tomang dibangunh oleh konsorsium Dian harapan Mulya dan semuanya terlanda banjir besar akibat meluapanya situ bulakan saat musim penghujan.


" Seharusnya pengembang yang akan membangun perumahan dikawasan strategis Periuk membuat siteplan baru, dan Pemkot mengesahkan nya siteplan pada tahun 2024 bukan meneruskan siteplane yang lama untuk membangun perumahan tentu pemkot juga harus mempetimbangkan hal itu, dulu itukan berbeda proses perijinannya, jangan diakali sitepalne sudah jadi tinggal bagaimana cara pembuangan airnya, seharusnya itu satu paket, jelas jelas Pemkot Tangerang sudah mengeluarkan anggaran besar membangun Turap situ bulakan, mengadakan pembelian alat penyedot air, belum lagi persoalan pengungsi banjir , tentunya hal itu harus menjadi pelajaran untuk Pemkot Tangerang "Imbuh Jaja dari Lembaga Pengaduan Konsumen Republik Indonesia (LPKRI)

Secara umum, Dinas yang terkait mengeluarkan dokumen perijinan atau PBG yakni Disperkimtan,DLH, PUPR, dan DPMPTSP sepakat akan mengkaji ulang dan berhati hati karena ini sudah menjadi atensi publik dan berdampak pada lingkungan, ketiga dinaspun sepakat untuk pelanggarannya masuk dalam ranah Satpol PP

" Kita sudah wanti wanti kepada dinas terkait untuk pembangunan di periuk , yakni PUPR, Perkim, dan perijinan, untuk Satpol itu sudah bisa untuk menindak lanjuti kan sudah ada pelapornya ,sudah ada surat aduan tinggal di tindak lanjuti,Satpol PP gausah nunggu rekom, karena belum ada satu dokumenpun yang keluar dari Pemkot mendukung pendirian bangunan, jadi belum ada penyalahgunaan PBG yang ada pendirian bangunan turap tak berijin ", Ujar beberapa OPDpada garudasktinews.com memberi ketegasan.

Sampai berita ini dilansir pembangunan turap setingggi 3 meter mengelilingi lahan seluas lebih kurang 1000 meter dikawasan strategis Periuk kota Tangerang masih tetap berjalan , sejumlah bahan material tampak dilokasi pembangunan turab, yakni batu kali, pasir, semen, beberpa alat pertukangan. 

Hasil investigasi garudasaktiinews.com, Satu satunya lokasi tempat saluran air dari bakal perumahan ,pihak pengembang diduga akan menggunakan lahan sepanjang 100 meter lebih yang berada di pinggiran jalan perumahan periuk damai, mulai dari bekas pos jaga ,lokasi tersebutkini  atas inisiatif warga telah berdiri tempat pengajian anak, kandang ayam, Pohon mangga juga Pos Mini warga.

" Kita kan tolak kalo pembuangan airnya disamping rumah, enak aja orang yang dapet uang kita yang susah".Tentang warga periuk damai, Mak agus ,

” Saya tidak setuju , dan siap untuk tanda tangan petisi penolakan kalau jalur airnya melalui samping jalan perumahan periuk damai, enak aja orang yang dapet duit kita yang susah” Uangkap Mak aguslagi lagi , warga rt01/08 jl sejahtera 2 Periuk damai.(ARM)

 ” Saya tidak setuju , dan siap untuk tanda tangan petisi penolakan kaalu jalur airnya melalui samping jalan perumahan periuk damai, enak aja orang yang dapet duit kita yang susah” Uangkap Mak agus warga rt01/08 jl sejahtera 2 Periuk damai.(ARMY)

TAG:
#
Berita Terkait
221 TPS di Banten belum juga  terisi pelamar PTPS, Diantaranya Kota Tangerang
221 TPS di Banten belum juga  terisi pelamar PTPS, Diantaranya Kota Tangerang
221 TPS di Banten belum juga  terisi pelamar PTPS, Diantaranya Kota Tangerang
221 TPS di Banten belum juga  terisi pelamar PTPS, Diantaranya Kota Tangerang
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Mantan Wamenaker Noel Ebenezer dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Sentuhan Humanis Polisi, Anak Hilang di Seberang Ulu II Berhasil Ditemukan dan Dipertemukan dengan Keluarga
Kejar hingga Jambi, Polres Muratara Ringkus Komplotan Pencuri Infrastruktur Kelistrikan
Sespri Prabowo temui Jokowi di Solo, ada apa?
Rupiah Terus Melemah Sentuh Rp17.825 per Dolar AS, DPP MAUNG Pusat Sorot & Sampaikan Langkah Penyeimbang
Indeks Berita