Anggota LAI BPAN Sumsel Korban Penganiayaan Malah Dituntut 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Minta Keadilan Hakim

Anggota LAI BPAN Sumsel Korban Penganiayaan Malah Dituntut 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Minta Keadilan Hakim
 
DAERAH
Sabtu, 06 Feb 2021  11:26

PALEMBANG − Anggota aktif Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) DPD Sumsel Bismi Bin Sateli pekerjaan nelayan menjadi korban penganiayaan tersangka Mei Priansyah Bin Karnedi.

Setelah korban melaporkan kasus ini ke polisi akhirnya tersangka ditahan, namun ironisnya tersangka pun melaporkan korban ke polisi hingga korban pun jadi tersangka, sampailah kasus ini kepersidangan JPU menuntut korban Bismi dengan hukuman 10 bulan penjara, sementara terdakwa pun dituntut 10 bulan penjara.

Terkait Kasus yang dianggap lucu oleh Kuasa Hukum Bismi Bin Sateli memohon kepada majelis hakim untuk jeli dalam mengamati kasus ini, siapa yang sebetulnya bersalah.

Korban Bismi melalui Kuasa Hukumnya Rosalinda SH, Fahmi SH, Dinda SH mengklarifikasi kasus ini kepada wartawan pada Kamis (04/02/21), Rosalinda mengatakan terkait Kliennya Bismi, Sabtu (22/08/20) terjadi penganiayaan dilakukan sdr. Meipri, ada 4 orang saksi, yang bersama-sama dengan Mepri dalam mobil, Bismi ini sendirian dalam mobil, datang dari kaca sebelah mobil langsung memukul bertubi-tubi korban Bismi kebenaran ada polisi yang lewat saat stop langsung melerai kejadian itu. Setelah kejadian itu pergilah masing-masing, korban Bismi langsung melapor Polresta dan langsung visum, ketika berjalan penyidikan Bismi dihubungi oleh penyidik bahwa akan melakukan penangkapan terhadap si Mepri.

“Yah namanya kita korban yah silakan,” kata Rosalinda, Lanjutnya, namun kata penyidik sudah dilakukan penangkapan tanggal (13/09/20). Tiba-tiba besoknya dihubungi bahwa Meipri mau berdamai. Datanglah mereka kerumah bersama dengan 2 orang polisi penyidik dan keluarganya, disitu si Meipri mengatakan mau damai mau ngasih uang Rp 20 juta tapi ngutang, korban Bismi merasa sudah menjadi korban mau berhutang, Bismi bilang ‘kalau kamu mau damai saya terima pulanglah dulu kalau ada duitnya berapa saya terima’ lalu tersangka dikasih waktu 2 hari, ungkap Rosalinda.

Menurut Rosalinda, rupanya Meipri (tersangka,red) tidak datang lagi malah buat laporan ke polisi bahwa dia dianiaya, sehingga Bismi jadi tersangka, Bismi jadi bingung ‘kok saya korban bisa jadi tersangka’. Pada waktu Bismi mau jadi tersangka, Bismi menolak untuk tanda tangan. Akhirnya perkara ini lanjut ke Kejaksaan sampai lanjut ke persidangan, dipersidangan terungkap bahwa si Meipri ini, pada tanggal (13/09/20) itu ditangkap dan besoknya dia buat laporan polisi dan visumnya tanggal (17/09/20).

“Nah dipersidangan hakim minta dihadirkan Ahli yang buat visum si Meipri, nah disitu terungkap juga bahwa visum itu terjadi tanggal 13 tidak mungkin lebih dari 1 minggu, didalam dakwaan jaksa si Meipri mengalami patah gigi rahang, lah tambah bingung kita, makanya diklarifikasi oleh ahli dokter yang buat visum bahwa itu luka baru, memang si Meipri ini sudah kebiasaan bohong, dia ngomong si Bismi ini ngajak damai, minta duit Rp 200 juta,”ucapnya.

“Itulah yang perlu kami klarifikasi bahwa itu merupakan kebohongan yang berlanjut sampai merugikan klien kami, kami sangat tidak setuju kalau klien kami dijadikan tersangka apalagi dinyatakan bersalah, disini kami minta keadilan kepada Majelis Hakim nanti ada prosesnya,”cetusnya.

Dalam waktu yang sama menurut korban Bismi, kasus ini dipicu kecemburuan tersangka Meipri kepada korban karena mengira korban berselingkuh isteri tersangka, namun ditegaskan korban bahwa tidak ada apa-apa antara korban dan isteri tersangka Meipri.

“Ada rekaman dari isteri tersangka sendiri bahwa saya Bismi tidak ada hubungan dengan isteri tersangka, Kasus Ini lucu, saya korban kok jadi tersangka, disini saya minta keadilan dari pak hakim, dari laporan tersangka saya sempat ditahan selama 9 hari, sementara tersangka Meipri sampai sekarang ditahan, pengacaranya datang minta damai, saya tidak mau lagi, karena sudah menjadikan saya tersangka. Sedangkan pada saat damai dia sendiri yang menetapkan Rp 20 juta minta damai, dan ketika dia datang tidak ada luka diwajahnya,”kenang korban Bismi.

Sementara Itu Ketua LAI BPAN Sumsel Syamsudin Djoesman mengatakan, perkara ini sangat janggal pada penetapan anggotanya yakni Bismi sebagai tersangka padahal sebelumnya Bismi adalah korban, apa lagi Jaksa sudah menuntut Bismi hukuman 10 bulan penjara.

“Dalam hal ini kami minta kepada Majelis Hakim untuk benar-benar teliti dalam perkara ini, karena kalau sampai hakim tidak teliti dalam menilai perkara ini, maka sudah dipastikan yang tidak bersalah merasa terzholimi, sedangkan yang bersalah merasa sukses mengarang cerita palsu, sekali lagi kami minta nurani hakim dalam memutuskan perkara ini,”tegas Ketua BPAN Sumsel, Jum’at (05/02/2020).

Untuk diketahui dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Arief Budiman SH, menilai terdakwa Mei Priansyah Bin Karnedi terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap korban Bismi perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 351Ayat (1) KUHP. Dan menuntut terdakwa Mei Priansyah dengan hukuman 10 bulan penjara, hal ini terungkap di persidangan Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang. Kamis (04/02/21) dibacakan JPU secara virtual dihadapan Majelis Hakim diketuai Efrata Happy Tarigan SH MH.

Secara terpisah korban Bismi Bin Sateli yang juga ditetapkan jadi tersangka oleh laporan tersangka Mei Priansyah ke penyidik diajukan ke persidangan dan dituntut oleh JPU Syarif Sulaiman SH diketuai Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan SH MH, dengan hukuman 10 bulan penjara.

Terungkap dalam dakwaan JPU M Arief Budiman SH, pada 22 Agustus 2020 Pukul 23.00 Wib di Jalan Gubernur H Bastari Kel.8 Ulu Kec SU I Palembang.

Berawal saat mobil yang dikendarai oleh Saksi Bismi Bin Sateli (korban, penganiayaan) disalip oleh mobil yang dikendarai oleh terdakwa sehingga mobil yang dikendarai oleh terdakwa berhenti tepat didepan mobil saksi Bismi. Terdakwa turun dari mobil lalu mendekati mobil saksi Bismi kemudian terdakwa mengetuk kaca mobil saksi Bismi hingga saksi Bismi membuka kaca mobil miliknya tersebut kemudian terdakwa langsung memukul pipi bagian kanan saksi Bismi sebanyak 5 (lima) kali lalu memukul dada kiri saksi Bismi secara berulang-ulang.

Saksi Bismi langsung keluar dari mobil dengan maksud untuk melarikan diri namun terdakwa kembali berusaha memukuli saksi Bismi namun saksi Bismi menangkis pukulan tersebut dengan menggunakan tangan sebelah kiri Kemudian datang anggota Polisi yang melerai terdakwa dan saksi Bismi tersebut.

Selanjutnya terdakwa langsung berkata “Kamu membawa isteri saya”, lalu dijawab saksi Bismi dengan berkata “Apa masalahnya, Silahkan cek”, terdakwa langsung membuka pintu mobil saksi Bismi namun tidak menemui istri terdakwa didalam mobil saksi Bismi tersebut. Kemudian melihat hal saksi Bismi merasa emosi lalu memukul pundak sebelah kanan terdakwa sebanyak 1 (satu) kemudian lalu setelah itu terdakwa langsung melarikan diri sedangkan saksi Bismi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang untuk di Proses lebihlanjut. (Syarif/234din)

TAG:
#palembang
#sumatera selatan
#aliansi
Berita Terkait
Terkait Dugaan Mal Praktek, Janji RS Pertamina dari Tahun 2017 Belum Direaliasi
Terkait Dugaan Mal Praktek, Janji RS Pertamina dari Tahun 2017 Belum Direaliasi
Terkait Dugaan Mal Praktek, Janji RS Pertamina dari Tahun 2017 Belum Direaliasi
Terkait Dugaan Mal Praktek, Janji RS Pertamina dari Tahun 2017 Belum Direaliasi
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Maung Pamekasan Minta Penegakan Hukum Tanpa Kompromi di Kasus Korwil BGN
Tegas! DPN MAUNG Nilai Penanganan Kasus Ria Norsan Terkesan Lambat & Kurang Transparan
2 tersangka kasus narkoba di Polres Ngawi dinikahkan
Boros Rp1 T per bulan, BGN evaluasi insentif SPPG Rp6 Juta per hari
Sadis! Pelajar SMA di Luwu Timur bunuh gadis tetangga gegara cinta tak sampai
Indeks Berita