Balas Megawati, KPK: Masyarakat Sudah Paham Hasto Terbukti Korupsi

Balas Megawati, KPK: Masyarakat Sudah Paham Hasto Terbukti Korupsi
Foto: Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
TIPIKOR
Selasa, 05 Agu 2025  11:27

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menanggapi sindiran Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri soal kasus Hasto Kristiyanto dan amnesti yang diperolehnya dari Presiden Prabowo Subianto.

KPK menilai masyarakat sudah memahami Hasto terbukti bersalah melakukan korupsi, yakni suap pengurusan pergantian antarwaktu atau PAW Harun Masiku menjadi anggota DPR 2019-2024.

"Kami kira masyarakat sudah cerdas dan memahami dari perjalanan perkara ini ya, bahwa dari proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang dilakukan oleh KPK baik aspek formil maupun materielnya semuanya sudah diuji," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).

Budi mengatakan kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto sudah diuji di praperadilan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Menurut Budi, praperadilan dan dewas pun menyatakan proses hukum yang dilakukan oleh KPK terhadap Hasto Kristiyanto sudah tepat.

"Bahkan dalam proses persidangan pun majelis hakim juga sudah menyatakan bahwa tindakan yang bersangkutan dinyatakan terbukti dan divonis 3 tahun 6 bulan," tandas dia.

Menurut Budi, hal tersebut juga sesuai dengan istilah amnesti atau pengampunan terhadap hukuman terhadap seorang terdakwa atau terpidana.

Dia menilai amnesti hanya menghilang hukuman Hasto, tetapi tidak menghilang perbuatan korupsi yang dilakukan Hasto, yakni menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan pengurusan PAW Harun Masiku.

"Amnesti itu kan tidak menghapus atau menghilangkan tindakan yang sudah dilakukan. Jadi tindakannya tetap ada, tetap terbukti bersalah. Hakim juga menyatakan demikian. Namun memang atas tindakan tersebut kemudian diberikan pengampunan. Jadi yang hilang itu hukumannya bukan tindakan yang dilakukan kalau tindakannya terbukti," pungkas Budi.

Sebelumnya, Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri menyindir kinerja KPK yang menjerat Hasto Kristiyanto. Menurut Megawati, kasus Hasto aneh dan janggal sampai Presiden Prabowo Subianto turun tangan memberikan amnesti kepada Hasto.

"Maaf ya, kalau saya lihat KPK sekarang, sedihnya bukan main saya. Saya lah yang membuat, namanya Komisi Pemberantasan Korupsi. Coba teman-teman, kalau sekarang modelnya kaya begini, lalu bagaimana? Coba saja dipikir. Kan aneh, saya merasa aneh kok," ujar Megawati saat menyampaikan pidato politik di acara Kongres ke-VI PDIP di Bali, Sabtu (2/8/2025).

Presiden ke-5 RI ini lalu mengungkit soal amnesti yang diberikan Prabowo kepada Hasto.

"Masa urusan begini saja presiden harus turun tangan? Coba pikirkan. Lho saya kan pernah presiden. Jadi setelah liku-likunya. Coba kalian kayak gitu. Ya kan ya? Lucu ya? Kenapa sih? Kok KPK jadi begitu? Itulah," pungkas Megawati.

Hasto telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim pengadilan Tipikor karena melakukan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan pengurus pergantian antarawaktu atau PAW Harun Masiku menjadi anggota DPR 2019-2024. Hakim pun menjatuhkan vonis penjara 3,5 tahun kepada Hasto.

TAG:
#hasto
#harun masiku
#megawati
#kpk
Berita Terkait
Ahli Hukum Pidana UGM: Perintah Hasto Rendam HP Masuk Perintangan Penyidikan
Ahli Hukum Pidana UGM: Perintah Hasto Rendam HP Masuk Perintangan Penyidikan
Ahli Hukum Pidana UGM: Perintah Hasto Rendam HP Masuk Perintangan Penyidikan
Ahli Hukum Pidana UGM: Perintah Hasto Rendam HP Masuk Perintangan Penyidikan
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Cetak Generasi Bhayangkara Berkualitas, Polda Sumsel Gelar Rikkes Tahap II Taruna Akpol 2026
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal Hukum
Polda Sumsel Perkuat Komitmen Rekrutmen Presisi, Ribuan Casis Ikuti Sidang Menuju Rikkes II Tahun 2026
Perkuat Solidaritas Sosial, Pimpinan RAJAWALI Kalbar dan PBM Sintang Bahas Pelestarian Budaya dan Stabilitas Masyarakat
Dari Pesantren untuk Indonesia, Polda Sumsel dan JKSN Kolaborasi Perkuat Wawasan Kebangsaan
Indeks Berita