Balas Megawati, KPK: Masyarakat Sudah Paham Hasto Terbukti Korupsi

Balas Megawati, KPK: Masyarakat Sudah Paham Hasto Terbukti Korupsi
Foto: Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
TIPIKOR
Selasa, 05 Agu 2025  11:27

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menanggapi sindiran Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri soal kasus Hasto Kristiyanto dan amnesti yang diperolehnya dari Presiden Prabowo Subianto.

KPK menilai masyarakat sudah memahami Hasto terbukti bersalah melakukan korupsi, yakni suap pengurusan pergantian antarwaktu atau PAW Harun Masiku menjadi anggota DPR 2019-2024.

"Kami kira masyarakat sudah cerdas dan memahami dari perjalanan perkara ini ya, bahwa dari proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang dilakukan oleh KPK baik aspek formil maupun materielnya semuanya sudah diuji," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).

Budi mengatakan kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto sudah diuji di praperadilan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Menurut Budi, praperadilan dan dewas pun menyatakan proses hukum yang dilakukan oleh KPK terhadap Hasto Kristiyanto sudah tepat.

"Bahkan dalam proses persidangan pun majelis hakim juga sudah menyatakan bahwa tindakan yang bersangkutan dinyatakan terbukti dan divonis 3 tahun 6 bulan," tandas dia.

Menurut Budi, hal tersebut juga sesuai dengan istilah amnesti atau pengampunan terhadap hukuman terhadap seorang terdakwa atau terpidana.

Dia menilai amnesti hanya menghilang hukuman Hasto, tetapi tidak menghilang perbuatan korupsi yang dilakukan Hasto, yakni menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan pengurusan PAW Harun Masiku.

"Amnesti itu kan tidak menghapus atau menghilangkan tindakan yang sudah dilakukan. Jadi tindakannya tetap ada, tetap terbukti bersalah. Hakim juga menyatakan demikian. Namun memang atas tindakan tersebut kemudian diberikan pengampunan. Jadi yang hilang itu hukumannya bukan tindakan yang dilakukan kalau tindakannya terbukti," pungkas Budi.

Sebelumnya, Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri menyindir kinerja KPK yang menjerat Hasto Kristiyanto. Menurut Megawati, kasus Hasto aneh dan janggal sampai Presiden Prabowo Subianto turun tangan memberikan amnesti kepada Hasto.

"Maaf ya, kalau saya lihat KPK sekarang, sedihnya bukan main saya. Saya lah yang membuat, namanya Komisi Pemberantasan Korupsi. Coba teman-teman, kalau sekarang modelnya kaya begini, lalu bagaimana? Coba saja dipikir. Kan aneh, saya merasa aneh kok," ujar Megawati saat menyampaikan pidato politik di acara Kongres ke-VI PDIP di Bali, Sabtu (2/8/2025).

Presiden ke-5 RI ini lalu mengungkit soal amnesti yang diberikan Prabowo kepada Hasto.

"Masa urusan begini saja presiden harus turun tangan? Coba pikirkan. Lho saya kan pernah presiden. Jadi setelah liku-likunya. Coba kalian kayak gitu. Ya kan ya? Lucu ya? Kenapa sih? Kok KPK jadi begitu? Itulah," pungkas Megawati.

Hasto telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim pengadilan Tipikor karena melakukan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan pengurus pergantian antarawaktu atau PAW Harun Masiku menjadi anggota DPR 2019-2024. Hakim pun menjatuhkan vonis penjara 3,5 tahun kepada Hasto.

TAG:
#hasto
#harun masiku
#megawati
#kpk
Berita Terkait
Ahli Hukum Pidana UGM: Perintah Hasto Rendam HP Masuk Perintangan Penyidikan
Ahli Hukum Pidana UGM: Perintah Hasto Rendam HP Masuk Perintangan Penyidikan
Ahli Hukum Pidana UGM: Perintah Hasto Rendam HP Masuk Perintangan Penyidikan
Ahli Hukum Pidana UGM: Perintah Hasto Rendam HP Masuk Perintangan Penyidikan
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Reaksi Cepat Polsek Semendo Menindaklanjuti Dugaan Pengeroyokan Terhadap Wartawan Selidik Kasus
Penemuan Janin Bayi di Kali Irigasi Kemang Bogor, Warga Digegerkan Temuan Dikira Boneka
Wartawan Media Selidik Kasus Dikeroyok Saat Liput Proyek Provinsi Sumatra Selatan Tanpa Papan Proyek Di Desa Karya Nyata
Dies Natalis ke-66, Unsri Tegaskan Komitmen Berdampak bagi Negeri dan Perkuat Kiprah Internasional
Setiap Hari Ada Berita KKN, Tapi Yang Paling Utama Adalah Endingnya! MAUNG: Berapa yang Dituntaskan
Indeks Berita