Advokat Rumsi, S.H: Klien Kami (KB) Tidak Pernah Menerima Uang Sebesar Rp. 85 Juta, Itu Fitnah Dan Laporan Palsu

Advokat Rumsi, S.H: Klien Kami (KB) Tidak Pernah Menerima Uang Sebesar Rp. 85 Juta, Itu Fitnah Dan Laporan Palsu
 
OKU TIMUR
Senin, 29 Mar 2021  13:25

OKU TIMUR, Media AI - Kuasa Hukum KB Advokat Rumsi, SH sebut Polres OKU Timur terlalu tergesa gesa tetapkan status tersangka kepada kliennya. (Senin, 29/3/21)

Menanggapi hasil konfrensi pers yang dilakukan oleh POLRES OKU Timur pada pagi hari ini, kuasa hukum KB Rumsi, S.H mengatakan bahwa kliennya tidak ada itikad buruk seperti yang dituduhkan POLRES OKU Timur serta keberatan atas pernyataan status kliennya sebagai tersangka.

"Kami sampaikan keberatan atas apa yang disampaikan oleh pihak Polres. Tim penyidik Polres terlalu tergesa gesa menetapkan status klien kami sebagai tersangka", ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa kliennya tidak sesuai jika ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan seperti yang dituduhkan.

"Saya jelaskan, bahwa klien kami tidak pernah melakukan penipuan dan penggelapan seperti yang dituduhkan. Faktanya saat itu pihak pelapor datang ke kantor klien kami dan meminta pendampingan mediasi dengan aparat hukum terkait kasus yang menjerat suaminya. Saat dikantor terjadilah penyerahan kuasa dari pelapor kepada klien kami. Saat itu pelapor menitipkan uang sejumlah Rp 40 juta kepada klien dengan dasar sebagai upaya mediasi kasus suami pelapor. Dan uang titipan itu ada kuitansi serah terima uang titipan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Dan uang tersebut, sampai kasus ini diviralkan masih utuh belum terpakai sama sekali. Dan sesuai dengan surat kuasa tersebut jika tidak ada kejelasan terkait kasus yang menimpa suami pelapor, maka uang tersebut dikembalikan. Itu jelas bahwa tidak ada niatan sedikit pun dari klien kami untuk melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan", tegasnya.

Kemudian Kuasa Hukum KB menambahkan bahwa kliennya tidak pernah menerima uang sebesar Rp 85 juta seperti yang dituduhkan.

"Klien kami tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 85 juta rupiah seperti yang dituduhkan. Klien kami hanya menerima uang sebesar 40 juta rupiah dan uang itu dapat dipertanggungjawabkan seperti yang saya sampaikan diawal tadi", imbuhnya.

Terakhir Rumsi menegaskan, bahwa pihaknya akan melaporkan balik si pelapor karena telah melakukan fitnah, mencemarkan nama baik dan membuat laporan palsu. Karena seperti yang viral di berita online bahwa klien kami menipu dan menggelapkan uang Rp. 85 juta itu tidak sesuai dengan fakta.

"Kami dalam waktu dekat ini akan melaporkan balik si pelapor karena telah melakukan fitnah, pencemaran nama baik, dan membuat laporan palsu", tegasnya. (Tim)

TAG:
#advokat rumsi
#kanda budi setiawan
Berita Terkait
Merasa Difitnah Akun Dulmatin Joko Pitoyo, Kanda Budi Akan Tempuh Jalur Hukum
Merasa Difitnah Akun Dulmatin Joko Pitoyo, Kanda Budi Akan Tempuh Jalur Hukum
Merasa Difitnah Akun Dulmatin Joko Pitoyo, Kanda Budi Akan Tempuh Jalur Hukum
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
MA Kabulkan PK Menteri ATR/BPN, Sofhuan Yusfiansyah Nilai SHGU PT SKB Dibatalkan Secara Permanen
Tim Putri Bambu Kuning Raih Juara 1 Turnamen Olahraga Antar-Kelurahan Kecamatan Tenayan Raya
2.194 Kasus ODGJ di Purwakarta, DPD Rajawali Desak Penerapan UU Kesehatan & KUHP 2023
Peduli lingkungan, PT. LGI tanam pohon bersama masyarakat di Srumbung, Magelang
BPC HIPMI Kota Palembang Rumuskan Program Strategis, Siap Cetak Wirausahawan Muda Berdaya Saing
Indeks Berita