Kasus pemerasan TKA, KPK akan panggil tiga mantan Menaker: Muhaimin Iskandar, Ida Fauziyah dan Hanif Dhakiri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membongkar skandal pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang diduga telah berlangsung lintas periode sejak era Menteri Hanif Dhakiri (2014-2019).
Penyidikan ini semakin mengerucut setelah KPK resmi menetapkan eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA).
Penetapan Hery menjadikannya tersangka kesembilan dalam perkara yang disebut KPK bernilai lebih dari Rp 85 miliar.
“Dalam konstruksi perkara yang kami sampaikan, dugaan praktik pemerasan terkait RPTKA sudah terjadi sejak periode sebelumnya. Kami menelusuri pola, aliran uang, serta keterlibatan pihak-pihak di lingkungan Kemnaker,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/11/2025).
Menurut Budi, strategi penyidikan saat ini berfokus pada “follow the money” atau penelusuran jejak aliran dana hasil pungutan ilegal. Selain pejabat aktif, KPK juga memeriksa sejumlah pegawai dan pejabat lama yang pernah bertugas di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA.
“Kami ingin memastikan siapa saja yang menerima, untuk apa saja uang itu digunakan, dan sejauh mana sistemnya terbangun,” tegasnya.
KPK juga menelusuri keterlibatan agen penyalur TKA di daerah, yang diduga ikut menjadi bagian dari jaringan pemerasan.
Budi menegaskan, praktik tersebut telah mencederai pelayanan publik di sektor ketenagakerjaan yang merupakan tulang punggung ekonomi nasional.
Sebelumnya, KPK menyatakan tidak menutup kemungkinan akan memanggil mantan Menteri Ketenagakerjaan, termasuk Muhaimin Iskandar, Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah, bila diperlukan dalam proses penyidikan.
“Kalau penyidik menilai keterangannya dibutuhkan, kami tentu akan memanggil,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, awal Oktober lalu.
Kasus dugaan pemerasan TKA ini diduga sudah berlangsung sejak 2012. Dari hasil penyidikan terbaru, KPK menemukan bahwa uang pungutan ilegal dibagikan rutin setiap dua pekan kepada sejumlah pegawai di Direktorat PPTKA, dengan total mencapai Rp 8,94 miliar untuk 85 pegawai, menggunakan modus “uang dua mingguan”.
Selain Hery Sudarmanto, delapan pejabat lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya adalah Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, dan Devi Angraeni.
KPK menegaskan proses penyidikan akan terus diperluas hingga seluruh rantai dugaan korupsi ini terungkap.
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini seterang-terangnya,” pungkas Budi.












