Soal Panggil Ketum PBNU dalam Kasus Kuota Haji, Begini Kata KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pemanggilan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dalam kasus dugaan korupsi kuota haji akan mempertimbangkan kebutuhan penyidikan.
“Kebutuhan pemeriksaan kepada siapa, nanti kami akan melihat dalam proses penyidikannya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Budi menjelaskan, sejauh ini penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, serta menyita aset yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Selain itu, KPK juga melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana, termasuk yang dikaitkan dengan PBNU.
Namun, Budi menegaskan langkah itu semata bagian dari prosedur penyidikan dan bukan untuk mendiskreditkan organisasi keagamaan tersebut.
“Kami menjalankan kewajiban untuk pemulihan kerugian keuangan negara,” kata Budi.
PBNU Siap Memberikan Keterangan
Sementara itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan sikapnya mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
PBNU menyatakan siap memberikan keterangan apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan informasi dari jajaran pengurusnya.
Sekretaris Jenderal PBNU, Saifullah Yusuf, di Jakarta pada Senin (15/9/2025) menjelaskan bahwa kesediaan PBNU menjadi bagian dari komitmen organisasi untuk menghormati proses hukum.
“Jika ada pengurus yang memang diperlukan keterangannya, tentu kita sungguh-sungguh menghormati. Kita harapkan yang dimintai keterangan bisa memberikan penjelasan dengan baik, sebagai bagian dari warga negara yang taat hukum,” ujarnya, dikutip dari Antara.
Saifullah juga menegaskan, sejak awal PBNU mendukung penuh pemberantasan korupsi dan menghormati kerja KPK dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Yang penting kita pastikan PBNU tidak terlibat. PBNU menghormati upaya penegakan hukum oleh KPK,” katanya menambahkan.












