Kasus Karaoke Striptis, Ketua Hanura Jateng Terancam 6 Tahun Penjara

Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah (Jateng) Bambang Raya (BR) resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang terkait kasus dugaan penyediaan tarian striptis di tempat hiburan malam Mansion Karaoke.
Bambang tiba di Kejari Semarang pada Jumat (15/8/2025) pukul 10.20 WIB dari tahanan Polda Jateng.
Ia menjalani pemeriksaan sekitar satu setengah jam sebelum keluar pukul 11.50 WIB.
Mengenakan topi loreng dan kemeja kotak-kotak lengan pendek, Bambang membantah terlibat dalam kasus tersebut.
"Saya tidak salah, nanti buktikan saja," ujarnya sembari menunjukkan tangan yang diborgol kepada wartawan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengatakan pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Selain Bambang, satu tersangka lain berinisial YE, warga Banyumanik, juga akan segera diserahkan ke kejaksaan.
Kasi Pidum Kejari Kota Semarang Sarwanto membenarkan penerimaan tersangka dan barang bukti.
Barang bukti yang diserahkan antara lain nota pembayaran, foto, ponsel, pakaian dalam, dokumen kontrak kerja, slip gaji, dan laporan keuangan Mansion Karaoke.
Bambang dijerat Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 4 ayat (2) huruf a dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara, serta Pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman 1 tahun 4 bulan.
Kejari akan menahannya di Rutan Kelas I Semarang selama 20 hari, mulai 15 Agustus hingga 3 September 2025.












