Gubernur Riau Abdul Wahid resmi ditahan terkait kasus pemerasan anggaran

Gubernur Riau Abdul Wahid resmi ditahan terkait kasus pemerasan anggaran
 
TIPIKOR
Rabu, 05 Nov 2025  15:45

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dan menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran proyek infrastruktur tahun 2025.

Kasus ini melibatkan anggaran unit pelaksana teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau yang meningkat dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar, atau naik sekitar Rp 106 miliar.

Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yaitu, M Arief Setiawan (MAS), kepala dinas pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan (PUPR PKPP) Riau. Kemudian Dani M Nursalam (DAN), tenaga ahli gubernur Riau.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditemukan unsur pidana, perkara ini naik ke tahap penyidikan. KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu AW, MAS, dan DAN,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).

Tanak menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan/atau 12f dan/atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiganya kini ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 November hingga 23 November 2025. Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, Dani M Nursalam, dan M Arief Setiawan ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

“KPK mengapresiasi dukungan berbagai pihak, termasuk Polda Riau dan masyarakat, dalam mengungkap kasus ini. Partisipasi publik adalah bukti penting bahwa pemberantasan korupsi memerlukan kerja sama semua elemen bangsa,” pungkas Tanak.

Sebelumnya, Gubernur Riau Abdul Wahid terlihat sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangannya diborgol saat digiring petugas ke ruang konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (5/11/2025).

Abdul Wahid terlihat turun dari mobil tahanan dan menuju ke gedung KPK pada pukul 13.46 WIB.

Gubernur Riau Abdul Wahid terjerat kasus dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran di Dinas PUPR Provinsi Riau.

Abdul Wahid ditahan bersama dua orang lainnya yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan dan Sekretaris Dinas Ferry Yunanda.

TAG:
#gubernur riau
#abdul wahid
#ott
#kpk
Berita Terkait
Dua kader PKB kepercayaan Gubernur Riau tiba di gedung KPK
Dua kader PKB kepercayaan Gubernur Riau tiba di gedung KPK
Dua kader PKB kepercayaan Gubernur Riau tiba di gedung KPK
Dua kader PKB kepercayaan Gubernur Riau tiba di gedung KPK
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Polda Sumsel Masifkan Pencegahan Karhutla, 189 Patroli Digelar di Wilayah Rawan
Riset Kamseltibcarlantas Berbasis Edukasi dan Kemitraan, Polda Sumsel Dorong Keamanan Transportasi Berkelanjutan
Sekretaris Rajawali Purwakarta: Jangan Biarkan Revitalisasi Sekolah Hanya Menjadi Kegiatan Di Atas Kertas Saja
Tanggap Karhutla, Satgas Aman Nusa II Tuntaskan Pemadaman di Ogan Ilir
Abaikan Aturan dan Ujian Kompetensi, Penunjukan Camat Gelumbang Muara Enim Picu Ancaman Gugatan PTUN
Indeks Berita