Pelanggaran ekspor produk turunan CPO, kerugian negara capai Rp2,8 Triliun

Pelanggaran ekspor produk turunan CPO, kerugian negara capai Rp2,8 Triliun
 
HUKUM
Kamis, 06 Nov 2025  21:43

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, kerugian negara yang disebabkan adanya kasus pelanggaran ekspor produk turunan minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) yakni mencapai Rp2,8 triliun.

"Sampai saat ini dari satu komoditas yang tercatat nilai transaksinya mencapai Rp2,8 triliun. Ini akan terus kita kembangkan," ujarnya dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Kapolri menyampaikan, taksiran kerugian negara itu tercatat pada 2025 saja. Dia membuka peluang untuk melakukan pendalaman kepada sejumlah perusahaan yang menggunakan modus serupa.

Dalam kesempatan itu, dia sebelumnya menjelaskan, kasus ini terungkap berkat hasil kerja sama Polri bersama Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak dalam Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara.

"Beberapa waktu yang lalu telah dilakukan kegiatan pendalaman dengan sistem mirroring analysis Satgasus terhadap PT MMS terkait dengan adanya lonjakan yang luar biasa dari ekspor komoditas fatty matter dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Naik hampir 278 persen," ujarnya.

Menurut Satgasus, ini menjadi hal yang anomali, dan akhirnya dilakukan pendalaman oleh tim. Dari hasil kerja sama tersebut, dilaksanakan pemeriksaan terhadap kandungan fatty matter di tiga lab yang ada. 

"Dari hasil pemeriksaan tersebut didapati bahwa ternyata kandungan yang ada di dalamnya, fatty matter tidak sesuai dengan komoditas yang seharusnya mendapatkan kompensasi bebas pajak. Di dalamnya berisi sebagian besar komoditas campuran dari produk turunan dari kelapa sawit," katanya.

"Alhamdulillah yang bisa diamankan ada kurang lebih 87 kontainer yang kita duga melakukan pelanggaran ekspor produk turunan CPO," kata dia.

Sementara itu, 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menjelaskan, modus operandi yang digunakan pelaku usaha adalah menyamarkan produk turunan Crude Palm Oil (CPO) sebagai fatty matter.

Fatty matter merupakan komoditas yang tidak termasuk dalam Larangan atau Pembatasan Ekspor (Lartas) dan bebas bea keluar.

“Negara tujuannya China. Kami melakukan pendalaman karena menemukan pola baru penghindaran pajak. Sebelumnya modus memakai POME diawasi, lalu bergeser ke fatty matter,” ujar Djaka di New Port Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025).

TAG:
#fatty matter
#bea cukai
#ekspor
#cpo
#polri
Berita Terkait
Bea Cukai dan Kepolisian Berhasil Gagalkan Penyelundupan 1,622 Ton Sabu
Bea Cukai dan Kepolisian Berhasil Gagalkan Penyelundupan 1,622 Ton Sabu
Bea Cukai dan Kepolisian Berhasil Gagalkan Penyelundupan 1,622 Ton Sabu
Bea Cukai dan Kepolisian Berhasil Gagalkan Penyelundupan 1,622 Ton Sabu
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Cetak Generasi Bhayangkara Berkualitas, Polda Sumsel Gelar Rikkes Tahap II Taruna Akpol 2026
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal Hukum
Polda Sumsel Perkuat Komitmen Rekrutmen Presisi, Ribuan Casis Ikuti Sidang Menuju Rikkes II Tahun 2026
Perkuat Solidaritas Sosial, Pimpinan RAJAWALI Kalbar dan PBM Sintang Bahas Pelestarian Budaya dan Stabilitas Masyarakat
Dari Pesantren untuk Indonesia, Polda Sumsel dan JKSN Kolaborasi Perkuat Wawasan Kebangsaan
Indeks Berita