Negara harus hadir untuk akhiri mafia tanah dan wujudkan kepastian hukum

Ketua Bidang Hukum Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) sesuai menerima SK dan KTA dari Ketua Umum dan Dewan Pengawas, Jumat (15/5/2026), menegaskan komitmennya untuk hadir mengawal aspirasi masarakat terkhusus yang korban konflik pertanahan.
"Konflik pertanahan yang menempatkan rakyat sebagai pihak yang tertindas, terzhalimi, itu banyak sekali, baik konflik dengan perusahaan, dengan mafia tanah, dengan oknum pemerintah, maupun antar masarakat sendiri," ujar Hidayatullah kepada AliansiNews.
Dia mengatakan, banyak masyarakat kehilangan hak tanah karena keputusan pengadilan yang tidak objektif dan dimainkan mafia tanah.

"Banyak juga korban program ganti rugi yang tidak sesuai prosedur, akhirnya lahan pertanian hilang, ekonomi keluarga hancur dan hak kelangsungan hidup terancam, maka ini bagian yg menghambat perogram hilirisasi menuju Indonesia Emas, menuju Indonesia Pintar, ahirnya masarakat semakin miskin," tegasnya.
NEGARA BELUM HADIR
Ketidak hadiran negara dengan pelayanan publik yang transparan dan adil, disebut memberi peluang sangat luas bagi mafia tanah, dan leluasa menggunakan produk hukum untuk merampas hak rakyat demi keuntungan pribadi atau kelompok.

"Bidang Hukum DPP LAI akan terus mengawal dan memberikan bantuan hukum terutama kepada Anggota LAI diseluruh Indonesia dan masarakat sesuai pengaduan, dan akan bekerja sesuai aturan hukum dan mendukung Program bapak Presiden terkait HILIRISASI dan ASTA CITA menuju Indonesia Emas dan Indonesia pintar," imbuh Hidayat.
Bidang Hukum LAI juga sangat menyayamgkan aparat pemerintah yang justru kerap terlibat dalam konflik pertanahan, dan berada di barisan mafia tanah maupun perusahaan besar untuk menindas rakyat.
"Penyelesaian konflik pertanahan jauh dari kata profesional, tapi justru seperti sebuah pesanan dan rekayasa hingga memelintir hmdemi kepentingan mafia tanah dan pemilik modal," imbuhnya.
Sehingga, menurut Hidayat, penyelesaian konflik pertanahan yang objektif, adil dan transparan mesti menjadi program nasional.
"Agar rakyat mendapat kepastian hukum, sehinggs merasa aman dan nyaman tinggal maupun berusaha di atas tanahnya sendiri," pungkasnya.











