Tersangka baru kasus TPPU Febrie Adriansyah: Pengusaha Nurman Herin

Tersangka baru kasus TPPU Febrie Adriansyah: Pengusaha Nurman Herin
Foto: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim sembilan menetapkan pengusaha Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.
TIPIKOR
Kamis, 30 Jul 2026  23:43

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim sembilan menetapkan pengusaha Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Koordinator Tim Sembilan Kejagung yang juga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

"Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti dari tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," katanya kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (30/7/2026).

Langsung ditahan 20 hari

Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Nurman Herin langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.

Menurut Rudi Margono, Nurman Herin diduga turut serta dalam tindak pidana pencucian uang yang sedang diusut penyidik.

Berdasarkan pantauan media, Nurman Herin keluar dari gedung utama Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink) sebelum dibawa menggunakan mobil tahanan.

Kasus berawal dari penetapan Febrie Adriansyah

Sebelumnya, pada Jumat (24/7/2026), Kejaksaan Agung menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 

Barang bukti yang diserahkan, antara lain emas seberat 74 kilogram serta valuta asing senilai ratusan miliar rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara TPPU tersebut.

TAG:
#nurman herin
#febrie adriansyah
#tppu
#jampidsus
#kejagung
Berita Terkait
Disebut Kepala Rumah Tangga Febrie, Polisi olah TKP dan periksa CCTV di kasus kematian Sutrimo
Disebut Kepala Rumah Tangga Febrie, Polisi olah TKP dan periksa CCTV di kasus kematian Sutrimo
Disebut Kepala Rumah Tangga Febrie, Polisi olah TKP dan periksa CCTV di kasus kematian Sutrimo
Disebut Kepala Rumah Tangga Febrie, Polisi olah TKP dan periksa CCTV di kasus kematian Sutrimo
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Cinta Laura soroti sistem layanan kesehatan setelah pasien BPJS curhat ditelantarkan dan dihina nakes
Ribuan Anggota Padati Anniversary ke-7 Lindu Aji Jolosutro DPC Pati, Kapolres Hingga Bupati Hadir
Misteri kematian Sutrimo penjaga rumah eks Jampidsus, keluarga resmi laporkan ke Polisi
Ini motif dan kronologi pembunuhan bos konter Ambarawa
Kebakaran Gunung Gede Pangrango, petugas dan relawan terus siaga
Indeks Berita