Tersangka baru kasus TPPU Febrie Adriansyah: Pengusaha Nurman Herin

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim sembilan menetapkan pengusaha Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Koordinator Tim Sembilan Kejagung yang juga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
"Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti dari tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," katanya kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (30/7/2026).
Langsung ditahan 20 hari
Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Nurman Herin langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
Menurut Rudi Margono, Nurman Herin diduga turut serta dalam tindak pidana pencucian uang yang sedang diusut penyidik.
Berdasarkan pantauan media, Nurman Herin keluar dari gedung utama Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink) sebelum dibawa menggunakan mobil tahanan.
Kasus berawal dari penetapan Febrie Adriansyah
Sebelumnya, pada Jumat (24/7/2026), Kejaksaan Agung menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Barang bukti yang diserahkan, antara lain emas seberat 74 kilogram serta valuta asing senilai ratusan miliar rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara TPPU tersebut.












