Ketua DPRD Sukabumi Tegaskan Komitmen Kawal Hak 332 Eks Karyawan PT Wilton dan PT Bagas

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian persoalan yang dihadapi ratusan eks karyawan PT Wilton Wahana Indonesia dan PT Bagas Bumi Persada.
Langkah tersebut dilakukan setelah sebanyak 332 mantan pekerja mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi guna menyampaikan aspirasi terkait hak upah yang belum mereka terima.
Para eks karyawan mengaku belum menerima pembayaran gaji selama tiga bulan. Mereka berharap audiensi yang difasilitasi DPRD dapat menghasilkan solusi konkret.
Namun, harapan tersebut belum dapat terwujud lantaran pihak perusahaan tidak memenuhi undangan dan tidak hadir dalam forum yang telah dijadwalkan.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa DPRD hadir sebagai fasilitator untuk menjembatani komunikasi antara pekerja dan perusahaan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme dialog yang konstruktif.
"Hari ini kami memfasilitasi audiensi yang diminta eks karyawan PT Wilton dan PT Bagas. Intinya mereka menuntut hak berupa gaji selama tiga bulan yang belum dibayarkan. Karena pihak perusahaan tidak hadir, audiensi kami jadwalkan kembali pada 15 Juli dengan kembali mengundang perusahaan," ujar Budi, Senin (6/7/2026).
Menurut Budi, ketidakhadiran pihak perusahaan menjadi kendala dalam proses mediasi. Meski demikian, DPRD memastikan proses penyelesaian tidak akan berhenti sampai di situ.
DPRD akan kembali memanggil pihak perusahaan agar memberikan penjelasan sekaligus memenuhi kewajibannya kepada para pekerja.
Ia menegaskan, perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja merupakan bagian penting dari upaya menciptakan hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan.
Karena itu, DPRD akan terus mengawal proses penyelesaian hingga diperoleh kepastian bagi seluruh pekerja yang terdampak.
"Kami ingin persoalan ini dapat diselesaikan secara baik melalui dialog. DPRD akan terus memfasilitasi dan mengawal prosesnya agar hak-hak para pekerja mendapatkan kepastian sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
DPRD Kabupaten Sukabumi juga berharap seluruh pihak menunjukkan itikad baik dalam penyelesaian persoalan tersebut.
Kehadiran perusahaan dalam agenda audiensi lanjutan dinilai penting agar proses mediasi dapat berjalan efektif dan menghasilkan solusi yang memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi para eks karyawan.
Melalui langkah fasilitasi yang dilakukan DPRD, diharapkan komunikasi antara perusahaan dan para pekerja dapat kembali terbangun sehingga persoalan tunggakan upah dapat diselesaikan tanpa menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.












