Izin Pengelolaan Hutan Desa Bantar Karet bisa dicabut, LAI: Jangan korbankan kepentingan masyarakat desa demi Haji K

Permasalahan rumah megah dan pembangunan misterius dengan mengambil material dari wialayah Hutan Desa Bantar Karet serta menggunakan alat berat, sepertinya belum mendapat perhatian serius dari pihak-pihak yang berwenang, terutama pihak Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Bantar Karet yang merupakan kepanjangan tangan masyarakat desa untuk mengelola hutan desa.

Untuk itu Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) mengirim surat kepada LPHD Bantar Karet agar menindak tegas dugaan sejumlah pelanggaran oleh Haji K tersebut.
“Surat sudah dibuat kemarin hari Jumat, 15 Mei 2026. Kemungkinan sudah diterima para pihak yang kami tuju antara hari Senin-Selasa besok,” kata Pj Sekretaris Jenderal (Sekjen) LAI, Suparno, saat dikonfirmasi oleh AliansiNews.
LAI berharap LPHD Bantar Karet bisa bertindak tegas terhadap Haji K dan tidak mengorbankan kepentingan masyarakat desa Bantar Karet secara umum hanya demi kepentingan atau untuk melindungi Haji K.

“Jangan sampai hanya karena seorang Haji K, kepentingan Desa Bantar Karet yang dikorbankan. Karena dari hasil investigasi tim kami, pelanggaran oleh Haji K itu tergolong serius dan izin pengelolaan Hutan Desa Bantar Karet bisa dicabut jika pelanggaran serius itu dibiarkan,” tegasnya.
Apalagi, imbuh Suparno, beberapa waktu lalu sempat mencuat pemberitaan adanya aktifitas ilegal oleh Haji K.
“Kan sayang, terbitnya izin pengelolaan hutan desa itu, dari informasi yang kami terima, prosesnya panjang dan tidak mudah. Masa harus dikorbankan hanya demi kepentingan seorang Haji K,” kata Suparno.
Mengenai sanksi yang bisa mengancam LPHD Bantar Karet, Suparno mengatakan, bisa berupa sanksi administratif, sanksi pidana maupun perdata.
“Tergantung bagaimana nanti penyelidikan oleh pihak yang berwenang. Sanksi admistratif pun cukup berat, dari pencabutan izin pengelolaan, denda administratif, hingga kewajiban untuk melakukan rehabilitasi lingkungan atau mengembalikan fungsi lahan seperti semula.,” pungkasnya.
Pihak LAI juga meminta kepada Kementerian Kehutanan RI agar memonitor masalah tersebut, serta kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk menindak dugaan aktifitas ilehal Haji K lainnya.










