Kasus Dugaan Penggelapan Upah Terjadi di Lokasi Proyek Sungai Baung

Kasus Dugaan Penggelapan Upah Terjadi di Lokasi Proyek Sungai Baung
Foto: Jahudin
SUMSEL
Sabtu, 28 Feb 2026  14:41

Ogan Komering Ilir_Aliansi News_ID 

Sejumlah pekerja proyek PT. CLMD (Cahaya Laut Mas Djaya) mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan upah oleh seorang mandor borongan bernama Jahudin. Mandor tersebut diduga kabur setelah menerima pembayaran dari perusahaan, namun tidak menyalurkan upah kepada para pekerja.

Peristiwa itu terjadi di lokasi pekerjaan PT CLMD di kawasan Sungai Baung Kecamatan Air Sugihan kabupaten OKI, korban yang berasal dari Desa Ulak Depati, Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Para korban menyebutkan total upah yang belum dibayarkan mencapai puluhan juta rupiah.

Salah satu korban, Feri, mengungkapkan bahwa para pekerja telah menyelesaikan pekerjaan selama 20 hari kerja (HK) dengan jumlah tenaga kerja sekitar 10 orang. 

Setiap pekerja dijanjikan menerima upah sebesar Rp120 ribu per hari, sehingga total dana yang seharusnya dibayarkan mencapai sekitar Rp24 juta.

“Uang dari perusahaan sudah dibayar ke mandor. Tapi sampai sekarang kami tidak menerima gaji. Mandor Jahudin malah menghilang,” ujar Feri, Jumat (27/2/2026).

Selain upah pekerja, Jahudin juga diduga belum melunasi utang kebutuhan konsumsi di dua warung sekitar lokasi kerja. Salah satu warung disebut mengalami tunggakan sebesar Rp5 juta, sementara satu warung lainnya juga belum dibayarkan dengan nilai yang belum diketahui secara pasti.

Tak hanya itu, terdapat pula sekitar 10 pekerja yang hingga kini masih menggantungkan gaji mereka dengan total mencapai Rp10 juta.

Para pekerja menegaskan bahwa kejadian ini bukan dilakukan oleh pihak perusahaan. Mereka menyebut PT CLMD telah membayarkan seluruh dana pekerjaan kepada mandor, namun uang tersebut diduga dibawa kabur oleh Jahudin.

“Ini murni perbuatan mandor, bukan perusahaan. Kami minta mandor bertanggung jawab dan uang kami dikembalikan,” tegas Feri.

Para korban berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus ini dan memanggil Jahudin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Potensi Pelanggaran Hukum
Atas dugaan perbuatan tersebut, Mandor Jahudin berpotensi dijerat dengan ketentuan pidana sebagai berikut:

Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan

“Barang siapa dengan sengaja memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan

“Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau tipu muslihat, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”

Pasal 88A jo Pasal 185 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, yang mewajibkan pemberi kerja membayar upah sesuai perjanjian kerja.

Pasal 55 KUHP apabila terbukti terdapat pihak lain yang turut serta membantu atau mengetahui perbuatan tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian para pekerja dan masyarakat setempat, khususnya di wilayah Desa Ulak Depati, Kecamatan Pampangan, Kabupaten OKI, yang berharap persoalan tersebut segera diselesaikan secara adil. (Subhan)

TAG:
#
Berita Terkait
Pesantren Ramadhan 1447 H Hadirkan Pembinaan Spiritual Bagi Siswa SMAN 5 Palembang
Pesantren Ramadhan 1447 H Hadirkan Pembinaan Spiritual Bagi Siswa SMAN 5 Palembang
Pesantren Ramadhan 1447 H Hadirkan Pembinaan Spiritual Bagi Siswa SMAN 5 Palembang
Pesantren Ramadhan 1447 H Hadirkan Pembinaan Spiritual Bagi Siswa SMAN 5 Palembang
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Polsek Cigudeg Gelar Kegiatan Jumat Bersih lingkungan hidup sedunia 
Cetak Generasi Bhayangkara Berkualitas, Polda Sumsel Gelar Rikkes Tahap II Taruna Akpol 2026
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal Hukum
Polda Sumsel Perkuat Komitmen Rekrutmen Presisi, Ribuan Casis Ikuti Sidang Menuju Rikkes II Tahun 2026
Perkuat Solidaritas Sosial, Pimpinan RAJAWALI Kalbar dan PBM Sintang Bahas Pelestarian Budaya dan Stabilitas Masyarakat
Indeks Berita