Pengusaha dan buruh sama-sama mengaku dirugikan formula UMP 2026

Pengusaha dan buruh sama-sama mengaku dirugikan formula UMP 2026
Foto: Ilustrasi demo buruh.
EKONOMI
Kamis, 18 Des 2025  20:43

Penetapan formula upah minimum provinsi (UMP) 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan menuai kritik dari kalangan pengusaha maupun serikat pekerja.

Kedua pihak menilai formula kenaikan upah yang baru belum mencerminkan kondisi riil di lapangan dan berpotensi menimbulkan tekanan struktural bagi dunia usaha maupun pekerja.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sekaligus Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pembangunan Berkelanjutan Kadin Indonesia, Shinta W Kamdani, menilai penetapan rentang nilai alfa (α) sebesar 0,5–0,9 dalam PP Pengupahan belum sepenuhnya mencerminkan aspirasi pelaku usaha.

“Dunia usaha memahami bahwa kebijakan pengupahan memiliki tujuan fundamental untuk melindungi pekerja dan menjaga daya beli masyarakat. Namun demikian, kebijakan tersebut perlu dijalankan secara hati-hati dan proporsional, agar tetap selaras dengan kemampuan dunia usaha serta beragam kondisi ketenagakerjaan di setiap daerah,” ujar Shinta, Kamis (18/12/2025).

Menurut Shinta, dunia usaha mengusulkan rentang alfa 0,1–0,5 dengan pertimbangan keseimbangan antara kebutuhan hidup layak (KHL) dan kemampuan riil pelaku usaha. Penggunaan alfa juga sebaiknya dilakukan secara proporsional, dengan rentang 0,1–0,3 untuk daerah dengan upah minimum di atas KHL dan 0,3–0,5 untuk wilayah dengan upah minimum di bawah KHL. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari pelebaran disparitas antarwilayah.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menambahkan bahwa upah minimum seharusnya berfungsi sebagai jaring pengaman bagi pekerja. Pendekatan ini penting agar perusahaan yang memiliki keterbatasan tetap dapat beroperasi dan mempertahankan tenaga kerja.

“Dunia usaha tidak anti kenaikan upah. Jika mau upah tinggi, silakan dilakukan melalui mekanisme bipartit di perusahaan masing-masing dengan mempertimbangkan produktivitas dan kondisi usaha,” jelas Bob.

Selain itu, Bob menyoroti tingginya Kaitz Index di Indonesia, yang mengukur rasio antara upah minimum dengan rata-rata atau median upah. Tingginya rasio tersebut dinilai membatasi penciptaan lapangan kerja formal dan mendorong pekerja masuk ke sektor informal. Oleh karena itu, kebijakan pengupahan sebaiknya diarahkan untuk memperkuat daya tahan dunia usaha agar mampu menciptakan lapangan kerja formal yang berkualitas.

Kritik serupa datang dari Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin, Subchan Gatot. Menurutnya, kenaikan upah minimum yang tidak sejalan dengan pertumbuhan produktivitas tenaga kerja dapat menimbulkan tekanan struktural. Dalam lima tahun terakhir, produktivitas hanya tumbuh 1,5%–2% per tahun, sementara kenaikan UMP mencapai 6,5%–10% per tahun.

“Ketidaksinkronan ini perlu menjadi perhatian agar kebijakan pengupahan tidak menimbulkan tekanan terhadap dunia usaha, tetap menjaga iklim investasi yang kondusif, dan memungkinkan penciptaan lapangan kerja formal serta pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional,” jelas Subchan.

Ketua Umum AGTI, Anne Patricia Sutanto, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam kebijakan pengupahan sektor padat karya, khususnya industri garmen dan tekstil. Sektor ini tengah menghadapi pelemahan, sehingga pemerintah daerah sebaiknya tidak lagi menetapkan upah minimum sektoral bagi industri yang terdampak.

Anne menekankan, peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan industri sebaiknya ditempuh melalui peningkatan produktivitas dan efisiensi, bukan penambahan beban struktural yang berisiko mempersempit ruang usaha dan lapangan kerja formal.

Ketua Dewan Pembina Aprisindo, Harijanto, menambahkan bahwa kenaikan upah yang tidak sejalan dengan produktivitas dapat memicu tekanan biaya dan risiko efisiensi tenaga kerja. Mitigasi dan pembinaan perlu dipersiapkan agar perusahaan yang menghadapi keterbatasan tetap dapat menjaga keberlangsungan usaha dan menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ketua Umum Gapmmi, Adhi Lukman, menyoroti tekanan domestik dan eksternal yang dihadapi sektor padat karya, mulai dari daya beli, biaya operasional, impor ilegal, hingga ketidakpastian perdagangan global. Hal ini membuat sektor tersebut sangat sensitif terhadap kenaikan biaya tambahan.

Di sisi pekerja, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga menyoroti formula UMP 2026 yang dinilai belum menjawab kebutuhan hidup layak. Presiden KSPI, Said Iqbal, menegaskan bahwa standar KHL yang digunakan pemerintah dinilai ditetapkan secara sepihak, tanpa rujukan yang jelas.

“Muncul standar kebutuhan hidup layak yang ditentukan secara sepihak oleh pemerintah, tanpa rujukan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Said. Ia menambahkan bahwa data Badan Pusat Statistik (BPS) seharusnya merujuk pada Survei Biaya Hidup (SBH), yang menunjukkan biaya hidup di Jakarta mencapai sekitar Rp 15 juta per bulan. Padahal, UMP Jakarta 2026 diperkirakan hanya sekitar Rp 5,769 juta.

Said menegaskan bahwa klaim bahwa hidup layak di Jakarta dapat tercukupi dengan gaji Rp 5 juta per bulan tidak realistis. Hal ini memicu rencana aksi buruh dari Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat pada Jumat (19/12/2025) di Istana Kepresidenan Jakarta sebagai bentuk penolakan terhadap PP Pengupahan.

Buruh menuntut agar rekomendasi Dewan Pengupahan kabupaten/kota dihormati dan tidak diubah, terutama terkait nilai indeks alfa. Said menambahkan, “Informasinya, Jawa Barat menggunakan indeks 0,5, DKI Jakarta 0,7, padahal buruh memperjuangkan indeks 0,9. Ini yang kami pantau dan awasi.”

Dengan kondisi tersebut, baik pengusaha maupun pekerja sama-sama merasa dirugikan oleh formula UMP 2026. Dunia usaha mengkhawatirkan beban biaya yang tidak seimbang dengan produktivitas, sementara buruh menilai upah yang ditetapkan tidak mencukupi kebutuhan hidup layak.

Kedua pihak berharap pemerintah dapat menyesuaikan kebijakan agar tercipta keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kelangsungan dunia usaha, sekaligus mendukung penciptaan lapangan kerja formal yang berkelanjutan di seluruh daerah.

TAG:
#ump 2026
#upah buruh
#buruh
#pengusaha
#pekerja
Berita Terkait
Presiden Jokowi Terima Pimpinan 4 Perusahaan Besar Korsel
Presiden Jokowi Terima Pimpinan 4 Perusahaan Besar Korsel
Presiden Jokowi Terima Pimpinan 4 Perusahaan Besar Korsel
Presiden Jokowi Terima Pimpinan 4 Perusahaan Besar Korsel
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Pemasangan Besi WF Hampir Selesai, Pembangunan Jembatan Terus Dikebut
Aktivitas Nelayan Lumpuh Akibat BBM Mahal, DPC Maung Kubu Raya Desak Pemda Tangani Serius
​Kontraktor harus berkomitmen dan kredibel dalam menangani pekerjaan proyek yang di kerjakannya
Dinas Pendidikan dan Gubernur Sumsel Apresiasi Pentas Kreativitas SMK Penerbangan Sriwijaya, Tampilkan Talenta Taruna di Bidang Seni dan Prestasi
Dijanjikan Ribuan Foodtray MBG Impor, Pengusaha Kayu Agung Malah Rugi Rp500 Juta
Indeks Berita