Tindak Tegas Kejahatan Asusila Ditreskrimum Polda Sumsel Bekuk Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Tindak Tegas Kejahatan Asusila Ditreskrimum Polda Sumsel Bekuk Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Foto: Mapolda Sumsel
SUMSEL
Jumat, 16 Jan 2026  09:36

Palembang, Aliansinews"

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan melalui Subdit IV Renakta berhasil mengungkap kasus tindak pidana asusila yang melibatkan anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Banyuasin. Seorang pria berinisial AT (36) ditangkap petugas setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap adik iparnya sendiri yang masih berstatus pelajar.

Kejadian bermula pada Rabu, 10 Juli 2024, di kediaman pelapor yang berlokasi di Desa Pangkalan Gelebak, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin. Tersangka melakukan aksi bejatnya dengan cara mengancam korban menggunakan sebilah pisau agar korban tidak berteriak saat kejadian berlangsung di dalam kamar.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual.
"Kami telah mengamankan tersangka AT (36) yang merupakan kakak ipar korban. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka melakukan aksinya berulang kali hingga mengakibatkan korban hamil dan telah melahirkan seorang bayi pada Maret 2025 lalu," ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya dalam keterangannya.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban, S, melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Sumsel pada 19 November 2024. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif untuk memburu pelaku yang sempat mangkir dari panggilan kepolisian.

Tersangka akhirnya berhasil diringkus oleh personel Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel pada Senin, 12 Januari 2026, sekitar pukul 12.30 WIB. Pelaku ditangkap di rumah kontrakan yang terletak di Desa Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, tanpa perlawanan berarti.

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban yang dikenakan saat kejadian pertama kali serta akte kelahiran korban berinisial ME (16). Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP Tahun 2023 atau Pasal 415 huruf b KUHP Tahun 2023 atau Pasal 417 KUHP Tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun( Red)

TAG:
#
Berita Terkait
SPSB Soroti Dugaan Monopoli Proyek dan Cacat Moral Wakil Wali Kota Palembang, Desak DPP Gerindra Bertindak
SPSB Soroti Dugaan Monopoli Proyek dan Cacat Moral Wakil Wali Kota Palembang, Desak DPP Gerindra Bertindak
SPSB Soroti Dugaan Monopoli Proyek dan Cacat Moral Wakil Wali Kota Palembang, Desak DPP Gerindra Bertindak
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Sinergi KKP dan Pemangku Kepentingan Diperkuat, Sukabumi Disiapkan Jadi Pilot Project Percepatan Layanan Sektor Kelautan dan Perikanan
Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Gelar Pelatihan Diversifikasi Produk Perikanan, Dorong UMKM Tingkatkan Nilai Tambah dan Daya Saing
KKP dan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Perkuat Standar Budidaya melalui Sosialisasi CPIB dan CBIB
DPU Kabupaten Sukabumi Genjot Rehabilitasi Jaringan Irigasi Citepus, Perkuat Pasokan Air untuk Pertanian
DPU Kabupaten Sukabumi Tingkatkan Kualitas Ruas Jalan Jaksa Agung R. Suprapto di Palabuhanratu
Indeks Berita