Dasar hukum TNI AD eksekusi sepihak 13 Rumah di Lenteng Agung dipertanyakan

Dasar hukum TNI AD eksekusi sepihak 13 Rumah di Lenteng Agung dipertanyakan
Foto: Sebanyak 13 rumah warga di RW 10, Lenteng Agung, Jagakarsa, Depok, dieksekusi aparat TNI AD pada Senin, 6 April 2026.
AGRARIA
Selasa, 07 Apr 2026  15:33

Sebanyak 13 rumah warga di RW 10, Lenteng Agung, Jagakarsa, Depok, dieksekusi aparat TNI AD pada Senin (6/4/2026).

Pembongkaran tersebut memicu polemik karena warga mempertanyakan dasar hukum pelaksanaannya.

Meski disebut tidak berpenghuni saat eksekusi, warga tetap berdatangan ke lokasi untuk melihat kondisi rumah mereka yang telah dibongkar.

Sebagian berupaya menyelamatkan barang-barang yang masih tersisa di antara puing bangunan.

Di lokasi, sejumlah bangunan tampak mengalami kerusakan. Kusen pintu dan jendela terlepas, sementara bagian rumah lainnya rusak akibat proses pembongkaran.

Warga terdampak menilai eksekusi tersebut tidak sah secara hukum.

Mereka mengaku tidak pernah diperlihatkan surat perintah resmi maupun putusan pengadilan sebelum pembongkaran dilakukan.

Kuasa hukum warga, Matheus Dahaklory, menyebut klaim TNI AD atas lahan tersebut sebagai rumah dinas tidak relevan dengan kondisi saat ini.

"Rumah ini awalnya diklaim adalah rumah dinas. Namun bertahun-tahun, rumah ini termakan usia sehingga dinyatakan tidak ada sehingga warga membangun sendiri dengan uang sendiri, bagaimana diklaim TNI AD kalau itu rumah dinas?" ujar Matheus, Selasa (7/4/2026).

Pada sisi lain, pihak TNI AD mengeklaim memiliki Sertifikat Hak Pakai atas lahan tersebut.

Sementara warga juga mengaku memiliki bukti hak garap yang diperkuat dokumen dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Hingga kini, situasi di lokasi terpantau kondusif. Namun, warga masih berjaga dan menunggu kejelasan hukum terkait status lahan yang menjadi objek sengketa tersebut.

TAG:
#tni ad
#lenteng agung
#sengketa tanah
Berita Terkait
Atas Nama Ahli Waris, Formasi Indonesia Satu Gugat Bank Kalbar Terkait Lahan Aset DAPEN
Atas Nama Ahli Waris, Formasi Indonesia Satu Gugat Bank Kalbar Terkait Lahan Aset DAPEN
Atas Nama Ahli Waris, Formasi Indonesia Satu Gugat Bank Kalbar Terkait Lahan Aset DAPEN
Atas Nama Ahli Waris, Formasi Indonesia Satu Gugat Bank Kalbar Terkait Lahan Aset DAPEN
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
LBH Adhibrata Desak Polsek Cengkareng Usut Tuntas Dugaan Pembunuhan Oktavianus Heumasse 
Sikat Habis Kejahatan Jalanan, Kapolda Sumsel Tegaskan Tidak Ada Kompromi untuk Begal
Penyelewengan BBM Subsidi Sanggau Terungkap Berkat Masyarakat dan Media, DPW Rajawali Kalbar  Beri Apresiasi Tinggi
DPC LSM Maung Kubu Raya Sorot Jembatan Roboh: Pemerintah Harus Bertindak Cepat, Jangan Hanya Janji
Dukung Pembangunan Berkelanjutan, Polda Sumatera Selatan Jadikan Asrama Polri Percontohan Penghijauan
Indeks Berita