Eksekusi Rumah Tunggu Tubang Semende Darat Laut Berakibat Sanksi Adat Pada Pelaku Jual Beli

Eksekusi Rumah Tunggu Tubang Semende Darat Laut Berakibat Sanksi Adat Pada Pelaku Jual Beli
Foto: Pemangku Adat Semende
MUARA ENIM
Selasa, 02 Des 2025  10:40

AliansNews.ID

Akhir dari berhasil nya eksekusi rumah tunggu tubang di desa Pulau Panggung Kecamatan Semende darat laut terhadap Nellyana sebagai termohon eksekusi I, Ida Yati Kusuma, SH termohon eksekusi II dengan pokok perkara Nomor 15/Pdt.G/2023/PN Mre Jo Nomor  Jo Nomor 7/PDT/2024/PN Mre Jo Nomor 4366 K/Pdt/2024 pada hari Selasa 25 November 2025 berakhir dengan sanki adat terhadap orang yang terlibat dalam proses jual beli yang langsung di bacakan oleh Drs. H Burtiham. M.Pd.

Berdasarkan pertimbangan pertimbangan

1. Bahwa adat bersandikan syarak, syarak bersendikan kitabullah

2. Bahwa amanah besar dari pemerintah kabupaten Muara Enim cq. Bupati Kabupaten Muara Enim kepada Pengurus pembina adat, Pengurus pemangku adat Semende eks marga kabupaten Muara Enim agar melestarikan adat di kabupaten Muara Enim termasuk kecamatan Semende 

Dengan berhasilnya eksusi rumah adat tunggu tubang tersebut berakhir dengan sanksi sanksi

1. Penjual Idayati Kusuma.SH binti H Ali Saman di Bandar Lampung 

2. Pembeli Almarhun Eriyasman atau Ahli Warisnya di desa Pulau Panggung Kecamatan Semende Darat Laut kabupaten Muara Enim 

Di berikan sanksi sanksi sebagai berikut 

1. Tidak boleh berdomisili 

Tidak boleh berusaha / Berbisnis di tanah adat wilayah Semende

Kepada pihak pihak yang terlibat dalam proses penjualan rumah tunggu tubang di berikan sanksi/denda 32 ekor kerbau dan 40 kolak beras (100Kg beras)

Arwin Tino. SH., MH selaku kuasa hukum termohon menanggapi dan menyesalkan terhadap apa yang terjadi atas penjualan aset tunggu tubang ini, karena ini merupakan kurangnya pengetahuan dan pemahaman tentang apa arti dan makna tunggu tubang, untuk pihak pihak yang terlibat sebagai lawyer dari termohon akan menempuh jalur hukum dan meminta pertanggungjawaban atas terjadinya proses jual beli rumah tunggu tubang ini terang pria yang akrab disapa Arwin. (Anas)

TAG:
#semende
#tunggu tubang
#sanksi
#muara enim
#bupati
Berita Terkait
Pidana Bagi Pelaku Korupsi Belum Cerminkan Keadilan, Pakar: UU No 20 Perlu di Sempurnakan
Pidana Bagi Pelaku Korupsi Belum Cerminkan Keadilan, Pakar: UU No 20 Perlu di Sempurnakan
Pidana Bagi Pelaku Korupsi Belum Cerminkan Keadilan, Pakar: UU No 20 Perlu di Sempurnakan
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
"Gercep" Polsek cigudeg mengamankan kendaraan mobil box diduga hasil kejahatan
Polres Kuningan periksa laporan ilegal logging dari Tebangan Sumur Kondang wilayah hukum Asper Waled
Sekap dan jual 2 gadis via Michat di Kendari, pelaku dibekuk polisi
Bhayangkari Sumsel Perkuat Misi Kemanusiaan Polri Melalui Bakti Sosial dan Kesehatan Massal
Penutupan Munas NU, Prabowo: Saya merasa aman dan nyaman
Indeks Berita