Eksekusi Rumah Tunggu Tubang Semende Darat Laut Berakibat Sanksi Adat Pada Pelaku Jual Beli

AliansNews.ID
Akhir dari berhasil nya eksekusi rumah tunggu tubang di desa Pulau Panggung Kecamatan Semende darat laut terhadap Nellyana sebagai termohon eksekusi I, Ida Yati Kusuma, SH termohon eksekusi II dengan pokok perkara Nomor 15/Pdt.G/2023/PN Mre Jo Nomor Jo Nomor 7/PDT/2024/PN Mre Jo Nomor 4366 K/Pdt/2024 pada hari Selasa 25 November 2025 berakhir dengan sanki adat terhadap orang yang terlibat dalam proses jual beli yang langsung di bacakan oleh Drs. H Burtiham. M.Pd.
Berdasarkan pertimbangan pertimbangan
1. Bahwa adat bersandikan syarak, syarak bersendikan kitabullah
2. Bahwa amanah besar dari pemerintah kabupaten Muara Enim cq. Bupati Kabupaten Muara Enim kepada Pengurus pembina adat, Pengurus pemangku adat Semende eks marga kabupaten Muara Enim agar melestarikan adat di kabupaten Muara Enim termasuk kecamatan Semende
Dengan berhasilnya eksusi rumah adat tunggu tubang tersebut berakhir dengan sanksi sanksi
1. Penjual Idayati Kusuma.SH binti H Ali Saman di Bandar Lampung
2. Pembeli Almarhun Eriyasman atau Ahli Warisnya di desa Pulau Panggung Kecamatan Semende Darat Laut kabupaten Muara Enim
Di berikan sanksi sanksi sebagai berikut
1. Tidak boleh berdomisili
Tidak boleh berusaha / Berbisnis di tanah adat wilayah Semende
Kepada pihak pihak yang terlibat dalam proses penjualan rumah tunggu tubang di berikan sanksi/denda 32 ekor kerbau dan 40 kolak beras (100Kg beras)
Arwin Tino. SH., MH selaku kuasa hukum termohon menanggapi dan menyesalkan terhadap apa yang terjadi atas penjualan aset tunggu tubang ini, karena ini merupakan kurangnya pengetahuan dan pemahaman tentang apa arti dan makna tunggu tubang, untuk pihak pihak yang terlibat sebagai lawyer dari termohon akan menempuh jalur hukum dan meminta pertanggungjawaban atas terjadinya proses jual beli rumah tunggu tubang ini terang pria yang akrab disapa Arwin. (Anas)











