Imigrasi Klaim Dokumen Lengkap, Keberadaan TKA China di PLTSa Kramasan Tetap Jadi Sorotan

PALEMBANG, Aliansinews"
Keberadaan lebih dari 30 tenaga kerja asing (TKA) asal China yang diduga bekerja dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) milik PT Indo Green Power di kawasan Kramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang, menjadi sorotan masyarakat sekitar.
Warga menilai keberadaan para pekerja asing tersebut perlu mendapat perhatian serius, terutama terkait administrasi kependudukan dan pelaporan keberadaan mereka di lingkungan setempat.
Para TKA disebut tinggal di rumah-rumah warga di sekitar proyek tanpa adanya laporan resmi kepada pengurus RT, RW, maupun pihak kelurahan.
Sesuai ketentuan administrasi kependudukan dan keimigrasian di Indonesia, setiap warga negara asing (WNA) yang tinggal sementara di suatu wilayah wajib melapor dalam waktu 1x24 jam kepada aparat lingkungan setempat.
Selain itu, pemilik tempat tinggal atau penjamin juga diwajibkan melaporkan keberadaan WNA melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam regulasi tersebut, pengelola tempat tinggal atau penginapan yang tidak melaporkan keberadaan orang asing dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp25 juta.
Kondisi di lapangan yang diduga berlangsung tanpa pelaporan resmi memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan, keimigrasian, serta efektivitas pengawasan pemerintah daerah terhadap tenaga kerja asing dalam proyek strategis tersebut.
Masyarakat mendesak pemerintah daerah, Dinas Tenaga Kerja, pihak Imigrasi, dan instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen izin kerja, izin tinggal, serta mekanisme pelaporan para TKA yang terlibat dalam proyek tersebut.
Ketua RT 32 Kramasan, Susilo, mengaku mengetahui keberadaan para pekerja asing tersebut di wilayahnya.
“Tau, Pak. Banyak di sini. Saya mengetahui keberadaannya,” ujar Susilo.
Namun, ia menegaskan bahwa para pekerja tersebut tidak pernah melapor secara resmi kepada pihak RT.
“Tidak ada yang melapor. Harusnya kan wajib melapor, apalagi kalau ada warga asing,” katanya.
Menurut Susilo, aktivitas perusahaan tersebut telah berlangsung lebih dari satu tahun.
“Setahu saya sudah lebih dari satu tahun PT ini berjalan. Dari awal pembangunan kami dari RT sampai lurah sudah mengetahui, tapi untuk laporan jumlah warga, apalagi warga asing, tidak ada,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Khairil Mirza, menegaskan pihaknya telah melakukan pengawasan langsung terhadap tenaga kerja asing di proyek tersebut.
“Perihal tenaga kerja asing di sana, itu merupakan bagian dari proyek strategis nasional. Kami sudah melakukan pengawasan langsung ke lokasi bersama tim dari pusat pada pekan lalu,” ujarnya.
Khairil menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan para TKA memiliki dokumen lengkap, baik izin tinggal maupun dokumen ketenagakerjaan.
“Hasil pengecekan, mereka memiliki dokumen yang lengkap. Mulai dari izin tinggal keimigrasian hingga dokumen ketenagakerjaan seperti IMTA yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Meski demikian, pihak Imigrasi tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
“Kalau memang ada yang tidak sesuai atau ditemukan pelanggaran, silakan dilaporkan. Kami akan tindak lanjuti dengan turun langsung ke lapangan,” tegasnya.
Senada, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan, H. Indra Bangsawan, menyatakan pihaknya akan segera melakukan pengecekan.
“Siap, terima kasih informasinya. Nanti kami cek ke lapangan,” ujarnya singkat. ( Tim)









