Merendahkan Profesi Wartawan, RAJAWALI: Permintaan Maaf Tak Cukup, Hukum Harus Berjalan Adil

Bogor - Aliansinews id. Tindakan dan pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan yang dilontarkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi sorotan tajam sekaligus penegasan sikap tegas dari Dewan Pengurus Nasional Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPN RAJAWALI).
Hal ini muncul menyusul laporan resmi yang diajukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat ke Polda Metro Jaya pada 20 Juli 2026 terkait peristiwa yang terjadi di lingkungan Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026.
Saat mendampingi tersangka korupsi Febrie Adriansyah, Hotman Paris dilaporkan melontarkan kalimat yang menyakiti dan merendahkan wartawan yang sedang menjalankan tugas meliput, di antaranya ucapan.
"Menurut kau gimana? Lu punya otak nggak?" Ucapan tersebut terekam jelas dan menyebar luas di berbagai media sosial, memicu kemarahan serta penyesalan luas dari kalangan insan pers dan masyarakat umum.
Merespons hal tersebut, Ketua Umum DPN RAJAWALI, Hadysa Prana, menyampaikan pernyataan sikap resmi yang tegas:
"Kami sangat prihatin dan mengutuk keras pernyataan serta sikap yang diperlihatkan Hotman Paris Hutapea. Profesi wartawan adalah pilar keempat demokrasi yang dilindungi undang-undang.
Menghina, merendahkan, atau mempertanyakan kewarasan serta kemampuan intelektual wartawan di muka umum bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan serangan langsung terhadap hak rakyat untuk mengetahui kebenaran dan martabat profesi jurnalistik," tegas Hadysa Prana di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Hadysa menambahkan, meski Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf melalui media sosial hingga kepada Presiden Prabowo Subianto, hal itu tidak serta-merta menghapus konsekuensi hukum yang sudah berjalan. Luka yang ditimbulkan telah dirasakan oleh seluruh keluarga besar pers di Indonesia.
"Kami mengapresiasi langkah cepat PWI Pusat yang telah melaporkan peristiwa ini ke kepolisian dengan nomor LP/B/5291/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kami juga sejalan dengan sikap Dewan Pers yang menyesalkan pernyataan tersebut.
Permintaan maaf adalah hal baik, namun hukum harus tetap berjalan secara adil dan transparan. Tidak ada satu pun orang yang kebal hukum, sekalipun ia memiliki nama besar, harta melimpah, atau jabatan terhormat," tambahnya.
DASAR HUKUM YANG DIRUJUK DPN RAJAWALI
Sikap ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat:
1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers:
- Pasal 8: Wartawan dalam melaksanakan profesinya mendapat perlindungan hukum.
- Pasal 18 Ayat (1): Barang siapa secara melawan hukum menghalangi, menghambat, atau merendahkan wartawan dalam menjalankan tugasnya dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
2. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru):
- Pasal 242: Penghinaan terhadap golongan atau kelompok penduduk tertentu terancam pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal Rp200 juta.
- Pasal 481: Penghinaan terhadap orang lain di muka umum diancam sanksi pidana.
3. UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE: Ancaman pidana bagi penyebaran ucapan yang merendahkan atau mencemarkan nama baik melalui media elektronik.
PENUTUP & KOMITMEN PENGAWASAN
Hadysa Prana menegaskan, wartawan datang bukan untuk mencari musuh, melainkan membawa hak rakyat. Banyak wartawan mempertaruhkan nyawa, keselamatan, dan masa depan keluarga hanya demi mengungkap fakta yang benar.
"Jika profesi ini bisa dihina begitu saja di depan kamera oleh mereka yang seharusnya paham hukum, maka demokrasi kita sedang terluka. DPN RAJAWALI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendampingi rekan-rekan wartawan agar marwah pers senantiasa terjaga.
Kami mendesak aparat penegak hukum memproses perkara ini secara objektif, tuntas, dan tidak memihak siapa pun," pungkas Ketua Umum DPN RAJAWALI ini.
(Team)












