Saeful, pelaku mutilasi di Depok ternyata pernah ikut kompetisi dangdut di televisi

Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi di Depok. Saepul (26), tersangka pembunuhan dan mutilasi terhadap pria berinisial K (51), diketahui pernah mengikuti sejumlah kompetisi menyanyi dangdut, termasuk ajang pencarian bakat yang ditayangkan salah satu stasiun televisi swasta nasional.
Informasi tersebut diketahui dari unggahan di akun TikTok yang diduga milik Saepul, @lindasaepull220. Dalam unggahan yang dibagikan pada Desember 2025, terlihat Saepul mengunggah momen saat mengikuti kompetisi dangdut DMD Panggung Rezeki di televisi swasta.
Dalam ajang tersebut, Saepul mengungkapkan keikutsertaannya pada DMD Panggung Rezeki karena ingin membelikan motor untuk ibunya berjualan di pasar.
Ia menceritakan, selama ini ibunya harus berjalan kaki sejauh 5 kilometer untuk berjualan di pasar karena tidak memiliki kendaraan.
Selain tampil pada ajang pencarian bakat nasional, akun tersebut juga memperlihatkan Saepul beberapa kali mengikuti lomba menyanyi di berbagai daerah.
Salah satunya kompetisi dangdut yang digelar di Depok Town Square pada 2025.
Sementara itu, polisi kembali melanjutkan pencarian potongan kaki korban mutilasi di aliran Kali Licin, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, pada Jumat (7/8/2026).
Memasuki hari kedua, area penyisiran diperluas hingga sekitar 3 kilometer dari titik yang diduga menjadi lokasi pembuangan anggota tubuh korban.
Tim gabungan menyisir aliran sungai dengan melibatkan anjing pelacak untuk mempercepat pencarian.
Penyisiran dilakukan hingga kawasan depan Kodim 0508 Depok, termasuk memeriksa tumpukan sampah di sepanjang bantaran kali yang diduga menjadi tempat tersangkutnya barang bukti.
Namun, upaya pencarian belum membuahkan hasil.
Terancam hukuman mati
Atas perbuatannya tersebut, Saeful dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kanit 1 Subdirektorat Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra Kartika mengatakan penyidik menemukan unsur perencanaan dalam aksi pembunuhan tersebut.
Menurutnya, tersangka diduga telah memiliki niat menghabisi korban demi menguasai sepeda motor dan barang-barang milik korban.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan Pasal 459 dan/atau 458 KUHP," ujar Dimitri saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2026).
Pasal 459 KUHP mengatur setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dapat dipidana dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.












