Dugaan KKN Serta Penyimpangan Dana Desa Tanjung Batu Mengemuka, Kejati Sumsel Di Desak Turun Tangan

Dugaan KKN Serta Penyimpangan Dana Desa Tanjung Batu Mengemuka, Kejati Sumsel Di Desak Turun Tangan
Foto: Kejaksaan tinggi Sumsel
SUMSEL
Senin, 15 Jun 2026  16:28

OKI.AliansiNews.id. 

Dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Tanjung Batu, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah temuan yang dihimpun dari hasil investigasi masyarakat bersama lembaga pengawasan disebut mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa sejak Tahun Anggaran 2022 hingga 2024. Senin (15/6/2026)

Temuan tersebut disampaikan oleh DPD Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Sumatera Selatan yang berada di bawah naungan Aliansi Indonesia. Dalam laporannya, BPAN menyoroti sejumlah kegiatan pembangunan fisik, program pemberdayaan masyarakat, hingga tata kelola administrasi pemerintahan desa yang diduga tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Ketua tim investigasi menyebutkan bahwa sejumlah program yang dibiayai Dana Desa perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum guna memastikan seluruh anggaran telah digunakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Temuan-temuan ini perlu diverifikasi secara menyeluruh melalui audit dan pemeriksaan resmi. Tujuannya bukan untuk menghakimi, tetapi memastikan setiap rupiah Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah pembangunan jalan rabat beton Tahun Anggaran 2022. Berdasarkan dokumen yang dihimpun tim investigasi, terdapat pembangunan jalan rabat beton sepanjang 400 meter dengan nilai sekitar Rp95 juta pada tahap pertama dan pembangunan jalan rabat beton sepanjang 600 meter dengan nilai lebih dari Rp210 juta pada tahap kedua.

Namun berdasarkan hasil penelusuran lapangan yang dituangkan dalam laporan, panjang jalan yang ditemukan disebut hanya sekitar 900 meter. Perbedaan tersebut memunculkan pertanyaan terkait kesesuaian antara laporan realisasi kegiatan dengan kondisi fisik pekerjaan di lapangan.

Pada Tahun Anggaran 2023, kembali ditemukan kegiatan pembangunan jalan rabat beton dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Tim investigasi menduga terdapat kesamaan objek pekerjaan dengan kegiatan tahun sebelumnya sehingga memunculkan dugaan adanya penganggaran ganda maupun ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan

Selain pembangunan infrastruktur, tim investigasi juga menyoroti sejumlah pos anggaran yang berkaitan dengan honor guru PAUD, guru agama, serta kegiatan Posyandu.

Dalam laporan disebutkan terdapat beberapa rincian kegiatan dengan nomenklatur yang hampir serupa dan digunakan untuk pembayaran honor tenaga pendidik. Kondisi tersebut dinilai perlu diaudit lebih lanjut guna memastikan tidak terjadi pengulangan pembayaran maupun kesalahan administrasi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Anggaran Posyandu juga menjadi perhatian karena berdasarkan hasil investigasi, sebagian dana yang tercatat untuk pelayanan kesehatan masyarakat diduga digunakan untuk pembayaran insentif tenaga pendidik yang tidak sesuai dengan peruntukan kegiatan.

Program ketahanan pangan yang menelan anggaran lebih dari Rp155 juta turut menjadi sorotan. Dana tersebut diketahui digunakan untuk pengadaan kambing, ayam, dan ikan sebagai bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.

Namun berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi, keberadaan ternak yang menjadi objek program tersebut belum ditemukan secara memadai. Investigasi lapangan disebut hanya menemukan kandang kambing yang tidak pernah dihuni ternak.

Sementara pada Tahun Anggaran 2024, program peternakan kembali dianggarkan dengan nilai puluhan juta rupiah. Kondisi tersebut mendorong desakan agar aparat penegak hukum melakukan verifikasi menyeluruh terhadap keberadaan fisik program dan manfaat yang diterima masyarakat.

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2024 juga menjadi bagian dari temuan investigasi.

Dalam laporan disebutkan terdapat alokasi BLT sebesar Rp46,2 juta untuk 22 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama tujuh bulan. Namun berdasarkan keterangan yang dihimpun dari sejumlah pihak, bantuan tersebut diduga hanya diterima masyarakat selama empat bulan.

Selain itu, program pertanian senilai hampir Rp50 juta juga dipertanyakan karena investigasi lapangan diklaim belum menemukan bukti fisik yang memadai terkait pelaksanaan kegiatan tersebut.

Temuan yang dinilai paling serius dalam laporan tersebut adalah dugaan pemalsuan dokumen administrasi desa.

Tim investigasi menduga terdapat penggunaan tanda tangan maupun dokumen yang mengatasnamakan unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam proses musyawarah desa, pengesahan APBDes, pencairan Dana Desa hingga penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

Selain itu, muncul pula dugaan praktik nepotisme dalam pengelolaan pemerintahan desa, yakni adanya keterlibatan anggota keluarga kepala desa dalam pengelolaan keuangan maupun kegiatan yang dibiayai Dana Desa.

Dugaan tersebut dinilai perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen resmi serta keterangan para pihak yang terkait secara langsung.

Atas berbagai temuan tersebut, BPAN Sumatera Selatan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kejaksaan Negeri OKI, serta aparat pengawas internal pemerintah untuk segera melakukan audit investigatif dan penyelidikan menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa Tanjung Batu Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.

Menurut mereka, apabila dugaan-dugaan tersebut terbukti, maka berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta melanggar ketentuan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan desa dan tindak pidana korupsi.

Masyarakat berharap proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif agar seluruh fakta dapat terungkap secara terang benderang.

“Jika memang tidak ditemukan penyimpangan, maka hasil pemeriksaan akan menjadi bukti untuk memulihkan nama baik pihak yang dituding. Namun apabila ditemukan pelanggaran hukum, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Tanjung Batu belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang tercantum dalam laporan tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi yang disampaikan masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui audit serta proses penyelidikan oleh instansi yang berwenang. (Tri Sutrisno)

TAG:
#
Berita Terkait
KPK dan Kortastipdkor Polri dukung Penanganan Perkara Korupsi oleh Penyidik Polda Gorontalo
KPK dan Kortastipdkor Polri dukung Penanganan Perkara Korupsi oleh Penyidik Polda Gorontalo
KPK dan Kortastipdkor Polri dukung Penanganan Perkara Korupsi oleh Penyidik Polda Gorontalo
KPK dan Kortastipdkor Polri dukung Penanganan Perkara Korupsi oleh Penyidik Polda Gorontalo
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama disebut terima Rp 21 M, KPK tindak lanjuti
Harga minyak dunia anjlok pasca damai Iran-AS
Mahasiswa klaim batas waktu 5 hari, Istana: Hanya terima aspirasi, tak ada kesepakatan
Wapres Gibran temui perwakilan mahasiswa pendemo, ini 6 aspirasi yang disampaikan
DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1448 H
Indeks Berita