Jaksa: TPPU Febrie Adriansyah capai Rp 346,74 M dan US$ 440.990

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mencapai Rp 346,74 miliar dan US$ 440.990.
Jaksa menduga harta tersebut berasal dari tindak pidana korupsi yang kemudian disamarkan melalui sejumlah transaksi dan pembelian aset. Dugaan penyamaran itu disebut berlangsung sejak 2020 hingga 2026.
Hal tersebut disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan pemerasan dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Dakwaan tersebut dibacakan bersama dua terdakwa lainnya, yakni pengacara Don Ritto alias Idon dan pengusaha Nurman Herin.
"Penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp 346,74 miliar dan USD 440.990 yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut, Terdakwa baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," ujar jaksa.
Menurut jaksa, penerimaan tersebut tidak berhenti ketika uang atau aset diterima. Febrie bersama pihak lain didakwa melakukan berbagai transaksi untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan tersebut.
Penyamaran diduga dilakukan dalam rentang 2020 hingga 2026 dan berkaitan dengan pelaksanaan tugas Febrie ketika menjabat sebagai direktur penyidikan Jampidsus maupun saat menduduki posisi jampidsus.
Harta yang disebut dalam dakwaan tidak hanya berupa uang tunai. Jaksa juga mengungkap adanya penerimaan dalam bentuk saham, tanah, bangunan, dan aset lainnya.
"Bahwa seluruh penerimaan uang, saham, tanah dan/atau bangunan tersebut terkait dengan pelaksanaan tugas, wewenang dan jabatan Terdakwa," tandas jaksa.
Jaksa menduga dana tersebut ditempatkan dan dipindahkan melalui sejumlah rekening. Sebagian dana juga disebut dialihkan seolah-olah sebagai modal usaha pada perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi.
Selain itu, dana diduga digunakan untuk membeli berbagai aset, termasuk tanah, bangunan, kendaraan, valuta asing, hingga emas.
Dalam dakwaan, jaksa juga mengungkap penggunaan sejumlah kantor hukum yang diduga menjadi sarana penerimaan uang dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap perkara korupsi yang sedang ditangani Febrie.
Febrie bersama sejumlah orang kepercayaannya disebut mendirikan dan memanfaatkan beberapa kantor hukum pada periode 2020 hingga 2022.
Kantor-kantor tersebut diduga digunakan untuk menerima uang secara bertahap dari berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.
Jaksa mengungkapkan, Febrie bersama Don Ritto menggunakan dua kantor hukum untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengkhawatirkan status hukumnya dalam perkara korupsi yang ditangani Febrie di Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Febrie bersama Ferry Yanto Hongkiriwang disebut menggunakan kantor hukum lainnya untuk menerima uang dari pihak yang berkaitan dengan perkara korupsi.
Penerimaan tersebut, kata jaksa, dilakukan secara rutin dan bertahap. Tidak hanya uang, Febrie juga disebut menerima sejumlah aset lain yang diduga masih berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan jabatannya.
"Seluruh penerimaan uang, saham, tanah dan/atau bangunan tersebut terkait dengan pelaksanaan tugas, wewenang dan jabatan Terdakwa selaku direktur penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, maupun selaku jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus," pungkas jaksa.
Atas dugaan perbuatan tersebut, Febrie Adriansyah didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Febrie dengan Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Seluruh uraian mengenai dugaan penerimaan dan penyamaran harta tersebut masih merupakan dakwaan jaksa yang harus dibuktikan dalam persidangan. Status bersalah atau tidaknya Febrie Adriansyah akan ditentukan berdasarkan pembuktian di pengadilan.











