Permohonan Audiensi Ditolak Terselubung - Ketua RAJAWALI Purwakarta: Transparansi Dana Bantuan Adalah Hak Publik

Permohonan Audiensi Ditolak Terselubung - Ketua RAJAWALI Purwakarta: Transparansi Dana Bantuan Adalah Hak Publik
 
BOGOR RAYA
Kamis, 08 Okt 2026  14:31

Bogor - Aliansinews id. Ketua Dewan Pengurus Daerah Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPD RAJAWALI) Kabupaten Purwakarta, Nana Cakrana, menyayangkan sikap Kepala Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah IV Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang tidak memberikan tanggapan jelas terhadap surat permohonan audiensi terkait dugaan pelanggaran pelaksanaan kegiatan revitalisasi di SMAS PGRI 3 Purwakarta Jawa Barat. 

Permohonan audiensi tersebut diajukan untuk meminta klarifikasi transparan mengenai pelaksanaan kegiatan revitalisasi satuan pendidikan yang diduga tidak sejalan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026.

URAIAN PERISTIWA:

Surat Audiensi Tak Ditanggapi Secara Jelas
DPD RAJAWALI Purwakarta telah mengirimkan surat resmi permohonan audiensi kepada KCD Pendidikan Wilayah IV. Awalnya, pada Selasa (6/10/2026), Humas KCD Wilayah IV, Bapak Naufal, menyampaikan bahwa audiensi akan dijadwal ulang karena kesibukan pihak Cabang Dinas bersama pihak sekolah.

Bungkam Saat Ditanya Kepastian Jadwal
Namun, ketika ditanyakan kembali kepastian jadwal reschedule pada Rabu (7/10/2026), pihak Humas justru memilih bungkam dan tidak menanggapi pesan yang dikirimkan.

"Jawaban reschedule itu masih bisa dipahami. Tapi ketika ditanya jadwalnya, justru tak dijawab sama sekali. Ini sudah tidak profesional," tegas Nana Cakrana.

Pertanyaan Sederhana yang Harus Dijawab
RAJAWALI Purwakarta menegaskan bahwa yang diminta bukan hal yang berlebihan: cukup menjelaskan apakah pelaksanaan revitalisasi di SMAS PGRI 3 Purwakarta sudah sesuai dengan Juknis Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 atau belum.

"Kalau memang sudah sesuai, kenapa harus takut diaudiensi? Kenapa harus bungkam? Transparansi itu bukan permintaan, itu hak publik," ungkap Nana.

Desakan Kejelasan dalam 2×24 Jam
Jika dalam waktu 2×24 jam tidak ada kejelasan, DPD RAJAWALI Purwakarta akan melaporkan langsung ke Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat di Bandung dan ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI.

"KCD itu pelayan publik, digaji dari uang rakyat. Jangan sampai ada kesan menutupi dugaan pelanggaran," pungkasnya.
  
ASPEK HUKUM DAN DASAR HUKUM:

Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — Pasal 9 ayat (1): Setiap Badan Publik wajib memberikan layanan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Informasi mengenai kebijakan, kegiatan, dan penggunaan anggaran wajib diumumkan secara terbuka.

Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 — Pasal 4 ayat (3): Setiap orang berhak memperoleh informasi publik dan/atau dokumen yang dikelola oleh Badan Publik, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.

Peraturan Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen Kemendikdasmen RI No. 1 Tahun 2026: Mengatur secara rinci tata cara pengajuan, penyaluran, penggunaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan. Setiap penggunaan dana wajib mengikuti pedoman ini dan dapat diawasi oleh masyarakat.

Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik — Pasal 5 ayat (1): Penyelenggara pelayanan publik berkewajiban memberikan pelayanan yang baik, transparan, dan tidak menolak permohonan masyarakat kecuali berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) — Pasal 423: Setiap pejabat yang melalaikan kewajiban dalam menjalankan jabatan dapat dikenakan pidana. Menutup akses informasi yang seharusnya terbuka bagi masyarakat dapat merupakan bentuk kelalaian jabatan.

Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik: Termasuk kewajiban badan publik menanggapi pertanyaan dan pengaduan masyarakat dalam batas waktu yang wajar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi maupun kejelasan jadwal dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Provinsi Jawa Barat terkait permohonan audiensi tersebut.

DPD RAJAWALI Purwakarta menyatakan akan terus mengawal perkembangan ini dan mengingatkan kembali pihak terkait untuk segera merespons dalam batas waktu 2×24 jam sebagaimana telah disampaikan. 

Jika tidak ada tanggapan yang memuaskan, langkah lanjutan akan segera diambil ke tingkat yang lebih tinggi. Masyarakat akan terus menunggu jawaban yang transparan dan akuntabel.

(Yogi/Team)

TAG:
#
Berita Terkait
"Macan Ompong" di Kalbar, Maung Harap Kapolri Baru Ubah Janji Menjadi Bukti Nyata
"Macan Ompong" di Kalbar, Maung Harap Kapolri Baru Ubah Janji Menjadi Bukti Nyata
"Macan Ompong" di Kalbar, Maung Harap Kapolri Baru Ubah Janji Menjadi Bukti Nyata
"Macan Ompong" di Kalbar, Maung Harap Kapolri Baru Ubah Janji Menjadi Bukti Nyata
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
‎Peduli Warga di Tengah Kabut Asap, KSABP Bagikan 3.000 Masker Gratis di Pekanbaru
Pembebasan bersyarat dicabut, Indra Kenz kembali dipenjara
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali Hadiri Penyerahan Hibah Aset KPK
Kapolri Baru Diminta Buktikan Kata-katanya Laporan Mangkrak di Polda - Polrestabes Medan, Korban Diburu, Pelaku Dilindungi 
DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat HUT TNI Ke 81, 05 Oktober 2026
Indeks Berita