Asal-usul mobil Toyota Land Cruiser Bupati Bekasi ditelusuri KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri asal-usul satu unit mobil Toyota Land Cruiser berpelat nomor B 77 AAD milik Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK).
Kendaraan mewah tersebut telah disita KPK pada 23 Desember 2025 sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penelusuran dilakukan untuk memastikan sumber kepemilikan kendaraan tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani lembaga antirasuah.
“Ini masih didalami terkait mobil itu diberikan oleh siapa, dalam rangka apa, dan motifnya untuk apa,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (24/12/2025).
Budi menambahkan, KPK akan memanggil dan mengonfirmasi sejumlah pihak yang dinilai mengetahui asal-usul serta proses kepemilikan mobil tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara dan memastikan apakah kendaraan tersebut merupakan bagian dari aliran suap atau gratifikasi.
Sementara itu, KPK menduga mobil Toyota Land Cruiser tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Dalam perkara ini, Ade Kuswara Kunang selaku bupati Bekasi diduga terlibat sebagai penerima suap.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi.
OTT tersebut merupakan operasi kesepuluh KPK sepanjang tahun 2025. Dalam operasi itu, penyidik mengamankan sepuluh orang dari berbagai unsur.
Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan, tujuh dari sepuluh orang yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dari tujuh orang tersebut, dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Masih pada tanggal yang sama, KPK juga mengumumkan telah menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Penyitaan tersebut menjadi bagian dari upaya penelusuran aliran dana dalam perkara tersebut.
Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang (ADK) selaku bupati Bekasi, HM Kunang (HMK) yang merupakan ayah ADK sekaligus kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).
KPK menyatakan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang berstatus sebagai tersangka dugaan penerima suap, sementara Sarjan ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.
Penyidik terus mendalami seluruh aset dan aliran dana yang diduga terkait dengan perkara tersebut, termasuk kepemilikan kendaraan mewah yang telah disita.
Penelusuran terhadap mobil Toyota Land Cruiser tersebut menjadi bagian penting untuk mengungkap secara utuh dugaan praktik korupsi yang terjadi serta memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.












