Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama disebut terima Rp 21 M, KPK tindak lanjuti

Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama disebut terima Rp 21 M, KPK tindak lanjuti
Foto: Suasana sidang Blueray Cargo.
NASIONAL
Selasa, 16 Jun 2026  01:59

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menindaklanjuti dugaan aliran dana senilai Rp 21 miliar kepada Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama.

Dugaan tersebut mencuat dalam persidangan kasus suap pengurusan impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menyeret Bos PT Blueray Cargo, John Field.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan setiap fakta yang terungkap di persidangan akan dianalisis oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk memperkuat pembuktian perkara yang sedang berjalan maupun membuka peluang pengembangan penyidikan baru.

“Keterangan ini muncul di persidangan sehingga tentu nanti akan dianalisis oleh JPU, apakah atas fakta ini untuk memperkuat pembuktian pada pokok perkara atau juga dapat menjadi materi baru untuk kemungkinan dalam pengembangan penyidikan,” ujarnya, Senin (15/6/2026).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK mengungkap adanya dugaan setoran uang dari John Field kepada sejumlah pejabat Ditjen Bea Cukai.

Fakta tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan perkara suap impor barang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026).

Dalam persidangan, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) John Field yang menyebut adanya pemberian uang secara rutin sejak Juli 2025 hingga Januari 2026.

Uang tersebut didistribusikan menggunakan kode tertentu, yakni BC1, BC2, dan BC3.

John Field membenarkan kode BC1 merujuk kepada Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, BC2 untuk Rizal yang menjabat direktur penindakan dan penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026, serta BC3 untuk Sisprian Subiaksono yang menjabat kasubdit intelijen P2 DJBC.

Dalam setiap pemberian, John mengaku mengalokasikan Rp 3 miliar untuk kode BC1, Rp 2 miliar untuk BC2, dan Rp 1 miliar untuk BC3.

Dengan pola pemberian yang berlangsung tujuh kali, total dana yang diduga mengalir mencapai Rp 21 miliar kepada Djaka Budhi Utama, Rp 14 miliar kepada Rizal, dan Rp 7 miliar kepada Sisprian Subiaksono.

Jaksa KPK juga mengungkap akumulasi pemberian pada Juli 2025 mencapai Rp 8,2 miliar, sementara pada periode Agustus 2025 hingga Januari 2026 nilainya mencapai Rp 8,95 miliar setiap bulan dengan pembagian yang sama.

Di hadapan majelis hakim, John Field menegaskan kode-kode tersebut diperoleh dari Orlando Hamonangan yang saat itu menjabat sebagai kasi Intelijen DJBC.

Ia mengaku yakin uang yang diberikan benar-benar sampai kepada pihak yang dituju karena tidak pernah menerima keluhan dari Orlando terkait penyaluran dana tersebut.

“Tidak pernah,” jawab John saat ditanya jaksa mengenai kemungkinan adanya keluhan uang tidak sampai kepada penerima yang dimaksud.

Jaksa kemudian menegaskan keyakinan tersebut membuat John memahami uang yang diserahkan telah diterima oleh pihak-pihak sesuai kode yang disebutkan. Pernyataan itu kembali dibenarkan oleh John.

Dalam perkara ini, KPK mendakwa tiga petinggi PT Blueray Cargo telah memberikan suap terkait pengurusan impor barang senilai Rp 61,3 miliar dalam mata uang dolar Singapura.

Selain uang tunai, para terdakwa juga diduga memberikan berbagai fasilitas dan barang mewah dengan nilai mencapai Rp 1,8 miliar.

Tiga terdakwa tersebut adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo sebagai manajer operasional Blueray Cargo, serta Andri yang menjabat ketua tim dokumen Blueray Cargo.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan empat tersangka dari internal Ditjen Bea Cukai dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengaturan impor barang.

TAG:
#blueray cargo
#bea cukai
#kpk
Berita Terkait
KPK Bersama Aliansi Indonesia: STOP dan CEGAH Korupsi !!!
KPK Bersama Aliansi Indonesia: STOP dan CEGAH Korupsi !!!
KPK Bersama Aliansi Indonesia: STOP dan CEGAH Korupsi !!!
KPK Bersama Aliansi Indonesia: STOP dan CEGAH Korupsi !!!
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Harga minyak dunia anjlok pasca damai Iran-AS
Mahasiswa klaim batas waktu 5 hari, Istana: Hanya terima aspirasi, tak ada kesepakatan
Wapres Gibran temui perwakilan mahasiswa pendemo, ini 6 aspirasi yang disampaikan
DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1448 H
Soroti ekonomi sulit, mahasiswa UGM turun ke jalan
Indeks Berita