Eks Wamenaker Noel Ebenezer divonis 4,5 tahun penjara

Eks Wamenaker Noel Ebenezer divonis 4,5 tahun penjara
Foto: Eks Wamenaker Noel Ebenezer divonis 4,5 tahun penjara
TIPIKOR
Kamis, 04 Jun 2026  16:06

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer (Noel), divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Imanuel Ebenezer Gerungan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat bacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

Selain itu, Noel juga dikenakan pidana tambaha sejumlah Rp200 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

“Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar,” kata Nur Sari.

“Dalam hal hasil penyitaan atau pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 90 hari,” tambahnya.

Dalam perkara ini, Noel dituntut 5 tahun penjara. Noel diyakini terbukti bersalah dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b, Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama lima tahun," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5/2026).

Selain pidana badan, Noel juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.

JPU juga menuntut hakim menjatuhkan kewajiban pembayaran uang pengganti kepada Noel sebesar Rp4,435 miliar subsider dua tahun kurungan.

TAG:
#noel ebenezer
#wamenaker
#kpk
Berita Terkait
Kena OTT KPK, Ini Profil Wamenaker Immanuel Ebenezer
Kena OTT KPK, Ini Profil Wamenaker Immanuel Ebenezer
Kena OTT KPK, Ini Profil Wamenaker Immanuel Ebenezer
Kena OTT KPK, Ini Profil Wamenaker Immanuel Ebenezer
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Perkuat Solidaritas Sosial, Pimpinan RAJAWALI Kalbar dan PBM Sintang Bahas Pelestarian Budaya dan Stabilitas Masyarakat
Dari Pesantren untuk Indonesia, Polda Sumsel dan JKSN Kolaborasi Perkuat Wawasan Kebangsaan
Proyek Peningkatan Jalan Trans Sabbang Tallang Sae di Seko Disorot, Material Yang Digunakan Diduga Ilegal
Polrestabes Palembang Tuntaskan Pengungkapan Awal Kasus Viral SPBU Sukarami, Dua Tersangka Diamankan
Momentum Emas Pemulihan Uang Negara! DPP RAJAWALI Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset 
Indeks Berita