Kejati Sumsel Bongkar Dugaan Korupsi Kredit BRI, Negara Terselamatkan Rp1,2 Triliun

Kejati Sumsel Bongkar Dugaan Korupsi Kredit BRI, Negara Terselamatkan Rp1,2 Triliun
Foto: Kepala kejaksaan tinggi Sumsel
SUMSEL
Jumat, 08 Mei 2026  16:40

PALEMBANG, Aliansinews"– 

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1,2 triliun dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada PT BSS dan PT SAL.

Keberhasilan tersebut menjadi langkah besar dalam upaya penegakan hukum sekaligus pemulihan kerugian negara dari kasus kredit bermasalah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,428 triliun.

Pada Kamis, 7 Mei 2026, Tim Penyidik Kejati Sumsel menerima penitipan uang pembayaran kerugian negara sebesar Rp591.717.734.400 dari WS melalui kuasa hukumnya. WS diketahui menjabat sebagai Direktur PT BSS sejak 2016 hingga sekarang serta Direktur PT SAL sejak 2011 hingga sekarang.

Pembayaran tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit oleh BRI kepada kedua perusahaan tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, SH MH, menegaskan bahwa hingga saat ini total penyelamatan keuangan negara yang berhasil dilakukan mencapai Rp1.208.832.842.250.

“Penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya berfokus pada penetapan tersangka dan pemidanaan semata, tetapi yang jauh lebih penting adalah bagaimana negara dapat diselamatkan dari kerugian yang ditimbulkan. Kejati Sumsel berkomitmen penuh untuk memastikan pemulihan keuangan negara berjalan maksimal,” tegas Ketut Sumedana.

Ia menambahkan, capaian tersebut merupakan bukti nyata bahwa penegakan hukum harus memberikan manfaat langsung bagi negara dan masyarakat.

“Keberhasilan penyelamatan lebih dari Rp1,2 triliun ini menjadi salah satu pencapaian terbesar Kejati Sumsel. Kami akan terus mengawal penyelesaian sisa kerugian negara, dan apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka aset yang telah disita akan dilelang sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Meski telah dilakukan pembayaran dalam jumlah besar, masih terdapat sisa kerugian negara sebesar Rp219.776.584.814,15 yang belum dilunasi. Terdakwa WS menyatakan kesanggupannya untuk melunasi sisa tersebut dalam waktu sekitar satu bulan.

Apabila komitmen tersebut tidak dipenuhi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan pelelangan terhadap aset yang telah disita, berupa lahan perkebunan milik terdakwa.

Dengan estimasi total kerugian negara mencapai Rp1,4 triliun, penanganan kasus ini menjadi salah satu langkah monumental Kejati Sumsel dalam pemberantasan korupsi, tidak hanya melalui proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga melalui optimalisasi pengembalian kerugian negara.(Tim)

TAG:
#
Berita Terkait
Diduga Langgar Aturan Tender, Proyek Jalan Provinsi di Sumsel Disorot, BPAN LAI Minta APH Turun Tangan
Diduga Langgar Aturan Tender, Proyek Jalan Provinsi di Sumsel Disorot, BPAN LAI Minta APH Turun Tangan
Diduga Langgar Aturan Tender, Proyek Jalan Provinsi di Sumsel Disorot, BPAN LAI Minta APH Turun Tangan
Diduga Langgar Aturan Tender, Proyek Jalan Provinsi di Sumsel Disorot, BPAN LAI Minta APH Turun Tangan
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Rupiah Terus Melemah Sentuh Rp17.825 per Dolar AS, DPP MAUNG Pusat Sorot & Sampaikan Langkah Penyeimbang
Korban Kehilangan 11 Keping Emas, DPC MAUNG Malang Raya Ingatkan Kewajiban Pertanggungjawaban BuktiĀ 
Lewat Nobar Piala Dunia, Rajawali Kalbar dan Kabid Humas Polda Bahas Keamanan Daerah
Geger penemuan jasad wanita hamil dalam mobil pelat merah di Bandara Juanda
Menjelang Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumsel Kenang Jasa Pahlawan di TMP Kesatria Ksetra Siguntang
Indeks Berita