2 tersangka kasus narkoba di Polres Ngawi dinikahkan

Dua tersangka kasus peredaran narkotika yang tengah menjalani proses hukum di Polres Ngawi melangsungkan pernikahan di Masjid Miftahul Huda Polres Ngawi, Jawa Timur, Sabtu (13/6/2026).
Kedua tersangka berinisial ND (30) alias Sinyo dan OST (31) sebelumnya diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ngawi dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 223,842 gram.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Satresnarkoba Polres Ngawi yang dipimpin AKP Marji Wibowo setelah menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110.
Di tengah proses hukum yang berjalan, keduanya diketahui telah menjalin hubungan serius dan berencana membangun rumah tangga.
Setelah memenuhi persyaratan administrasi serta mendapatkan persetujuan keluarga dan pihak terkait, pasangan tersebut akhirnya diizinkan melangsungkan akad nikah secara sah.
Prosesi akad nikah berlangsung sederhana di Masjid Miftahul Huda Polres Ngawi, dengan disaksikan keluarga serta petugas yang mendampingi, ijab kabul berjalan lancar.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama menegaskan, pihaknya tetap menjunjung tinggi hak-hak dasar setiap warga negara, meski yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum.
"Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika tetap kami laksanakan secara profesional, transparan, dan tegas. Namun, hak-hak para tersangka yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan tetap kami berikan, termasuk hak untuk melangsungkan pernikahan secara sah," ujar Prayoga, Sabtu (13/6/2026).
Ia menambahkan, momen pernikahan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik bagi kedua tersangka untuk memperbaiki diri dan menjalani kehidupan yang lebih baik di masa mendatang.
Meski demikian, Prayoga menegaskan proses hukum terhadap kasus narkotika yang menjerat keduanya tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku.











