Gubernur NTT minta korban gempa kasbon kebutuhan, nanti dibayar Pemda

Gubernur NTT Melki Laka Lena menerbitkan surat edaran yang berisi imbauan untuk para pemilik toko kelontong/ kios dan warga korban gempa Flores.
Dalam surat edaran itu, Pemprov NTT menerapkan kebijakan `ambil dahulu, bayar kemudian` di toko atau kios setempat.
Korban gempa diminta untuk meminta/mengambil kebutuhan dasar mereka di toko/kios terdekat.
Semua itu harus dicatat untuk bisa dipertanggungjawabkan dan akan dibayarkan oleh Pemprov NTT.
Kebijakan itu untuk memastikan kebutuhan dasar warga terdampak gempa bumi terpenuhi dalam kondisi tanggap darurat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor BU.500.6/09/DPKP/2026 tentang Pemenuhan Kebutuhan Makanan, Minuman, Tenda dan Selimut pada Hari Kejadian Bencana Sebelum Adanya Bantuan.
Gubernur Melki juga menyampaikan hal tersebut dalam unggahannya di akun official-nya di Instagram.
"Saya meminta warga yang terdampak gempa Flores dan saat ini masih mengalami kesulitan mendapatkan makanan, minuman, tenda, selimut, atau kebutuhan dasar lainnya, sementara belum menerima bantuan dari pemerintah maupun pihak lain, silakan mengambil terlebih dahulu kebutuhan tersebut di toko atau kios terdekat. Pembayaran akan diselesaikan kemudian melalui mekanisme penanganan darurat sesuai ketentuan yang berlaku," tulis Gubernur Melki di akunnya.
Menurutnya, kebijakan ini diambil pada tahap awal tanggap darurat karena masih ada warga yang membutuhkan pertolongan segera.
Dia menegaskan dalam kondisi bencana, keselamatan dan kebutuhan dasar masyarakat tidak boleh menunggu proses administrasi selesai.
Gubernur Melki mengatakan semua pengambilan dan barang yang dikeluarkan harus dicatat lengkap.
"Namun, saya tegaskan bahwa `ambil dulu, bayar kemudian` bukan berarti tanpa catatan dan tanpa pertanggungjawaban. Toko atau kios wajib mencatat setiap barang yang diberikan. Di lapangan, posko tanggap darurat yang melibatkan unsur pemerintah, BPBD, TNI, Polri, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, RT/RW, kepala dusun/kepala kampung serta unsur terkait lainnya akan membantu melakukan pendataan, verifikasi, pemantauan dan pencatatan warga yang menerima bantuan," tegasnya.
Menurutnya, langkah cepat tersebut dilakukan dengan tetap merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.












