Kejagung pastikan penanganan perkara tetap normal pasca mundurnya Febrie Adriansyah

Kejagung pastikan penanganan perkara tetap normal pasca mundurnya Febrie Adriansyah
Foto: Jampidsus Kejagung Febri Ardiansyah.
TIPIKOR
Sabtu, 11 Jul 2026  05:42

Kejaksaan Agung memastikan seluruh penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), tetap berjalan normal meski Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah pada Sabtu (11/7/2026).

"Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ujar Anang dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).

Menurut Anang, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen Febrie untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," katanya.

Meski demikian, Anang menegaskan pengunduran diri Febrie tidak akan memengaruhi pelaksanaan tugas maupun penanganan perkara di lingkungan Jampidsus.

Seluruh proses penegakan hukum dipastikan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," tegasnya.

Kejaksaan Agung juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Menurut Anang, seluruh proses penegakan hukum akan terus dijalankan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.

TAG:
#febrie adriansyah
#jampidsus
#kejagung
#tppu
#polda metro
#polri
Berita Terkait
Akui rumah di Sentul, Jampidsus Febrie Adriansyah tidak mundur dan masih terima penugasan
Akui rumah di Sentul, Jampidsus Febrie Adriansyah tidak mundur dan masih terima penugasan
Akui rumah di Sentul, Jampidsus Febrie Adriansyah tidak mundur dan masih terima penugasan
Akui rumah di Sentul, Jampidsus Febrie Adriansyah tidak mundur dan masih terima penugasan
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Reaksi Cepat Polsek Semendo Menindaklanjuti Dugaan Pengeroyokan Terhadap Wartawan Selidik Kasus
Penemuan Janin Bayi di Kali Irigasi Kemang Bogor, Warga Digegerkan Temuan Dikira Boneka
Wartawan Media Selidik Kasus Dikeroyok Saat Liput Proyek Provinsi Sumatra Selatan Tanpa Papan Proyek Di Desa Karya Nyata
Dies Natalis ke-66, Unsri Tegaskan Komitmen Berdampak bagi Negeri dan Perkuat Kiprah Internasional
Setiap Hari Ada Berita KKN, Tapi Yang Paling Utama Adalah Endingnya! MAUNG: Berapa yang Dituntaskan
Indeks Berita